Berdasarkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa sejatinya digunakan sebagai acuan rencana kerja tahunan pemerintah desa dan merupakan manifestasi kemandirian desa dalam menyusun arah dan tujuan pembangunan.* Namun, desa masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa.