Jawa Tengah

Indonesia

Memfungsikan Kembali RPJM Desa

Kewajiban desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sejatinya bukan bersifat legalformal semata. RPJM Desa secara substantif perlu dibuat karena ia merupakan
  • manifestasi kemandirian desa,
  • pengakuan atas kemampuan teknokrasi desa untuk merumuskan kebutuhan pembangunan wilayahnya, dan
  • alat evaluasi bagi pemerintah supradesa maupun masyarakat desa.
  

Menyederhanakan RPJM Desa

Berdasarkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa sejatinya digunakan sebagai acuan rencana kerja tahunan pemerintah desa dan merupakan manifestasi kemandirian desa dalam menyusun arah dan tujuan pembangunan.* Namun, desa masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa.

 

PENELITIAN

KAMI

 

Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi kontribusi program KOMPAK fase kedua melalui bidang akuntabilitas sosial

Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa untuk Menangani Dampak Pandemi COVID-19: Cerita dari Desa

  • Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan oleh desa memberi indikasi kemampuan desa dalam mengelola program bantuan sosial secara transparan dan akuntabel.
  • Kunci utamanya adalah musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif.
  • Dibutuhkan kehadiran para pendamping program BLT-DD sebagai aktor yang melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap proses demokrasi dalam musyawarah desa.
 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini bertujuan mempelajari bagaimana sistem pendidikan di negara berkembang mengatasi krisis pembelajaran. 

 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini bertujuan untuk menelaah apakah memberikan informasi kepada orang tua dapat meningkatkan hasil belajar siswa.

 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran program PKB dalam meningkatkan pengetahuan dan praktik mengajar para guru.

 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini bertujuan mengeksplorasi kisah nyata guru muda Indonesia di tahun awal mereka bertugas sebagai guru.

 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini akan mengkaji efektivitas Program Indonesia Pintar (PIP) dalam memperlebar akses terhadap pendidikan dan mengatasi masalah anak tidak sekolah (ATS).

Penguatan Peluang Ekonomi Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan: Studi Kasus di Empat Kabupaten di Jawa

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Sejak itu cakupan penerima bantuan mencapai 10 juta keluarga dengan tujuan mengurangi kemiskinan antargenerasi. Evaluasi dampak dari Program Keluarga Harapan menunjukkan bahwa setelah enam tahun pelaksanaannya, program ini telah secara signifikan meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Namun, ini bukan pengganti pekerjaan dan karena itu belum membantu keluarga untuk mandiri dalam hal mata pencarian mereka (Cahyadi et al.

Bagikan laman ini