Tiga Dampak Buruk Aturan Kontrak Kerja Sampai Lima Tahun bagi Karyawan
Muhammad Adi Rahman, SMERU Research Institute dan Sylvia Andriyani Kusumandari, SMERU Research Institute
Baru-baru ini Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru saja mendatangani aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur tentang karyawan yang bisa dikontrak paling lama lima tahun dari sebelumnya maksimal tiga tahun.
Aturan tersebut menimbulkan reaksi berbeda di kalangan pengusaha dan pekerja.
Bagi pengusaha, situasi yang masih penuh ketidakpastian di tengah-tengah pandemi, peraturan tersebut dapat mengakomodasi fleksibilitas di dunia usaha, termasuk juga fleksibilitas terkait hubungan ketenagakerjaan. Hal tersebut akan membantu menciptakan ekosistem yang sesuai bagi perusahaan untuk bisa pulih dari krisis yang dialami saat ini, sesuatu yang diharapkan pemerintah ketika mengeluarkan UU Cipta Kerja kontroversial tersebut.
Namun bagi karyawan, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.
Muhammad Adi Rahman, Researcher, SMERU Research Institute dan Sylvia Andriyani Kusumandari, Junior Researcher, SMERU Research Institute
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.