Jawa Tengah

Indonesia

Mengefektifkan Pengawasan Desa oleh Masyarakat

Terungkapnya berbagai kasus penyelewengan anggaran di sejumlah daerah menunjukkan bahwa praktik pengawasan oleh supradesa selama ini masih memiliki kelemahan. Catatan kebijakan ini merekomendasikan model pengawasan desa oleh masyarakat yang mengadopsi empat prinsip akuntabilitas sosial: relevansi, publisitas, penyanggahan, dan penegakan, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, pengawasan dapat lebih efektif dan substantif daripada terjebak pada urusan administratif.

Studi Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Laporan Baseline

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), kebijakan tentang desa dianggap tidak banyak memberikan perubahan bagi desa, khususnya dari segi tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, kelahiran UU Desa menjadi harapan baru untuk kemajuan desa disebabkan UU ini menempatkan desa sebagai subjek yang mampu mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Studi ini merupakan studi awalan sebagai bagian dari studi longitudinal tiga tahun.

Memperlancar Penyaluran dan Pencairan Dana Desa

Meski pada 2017 penyaluran Dana Desa (DD) telah memasuki tahun ketiga, keterlambatan penyaluran dan pencairan terus terjadi dan berpotensi mengurangi kualitas pembelanjaan DD. Dilema yang dihadapi adalah membangun mekanisme yang sederhana sesuai kapasitas desa, sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas.

Biografi Kepala Desa, Kemenangan Pilkades, dan Kinerja dalam Pemerintahan Desa: Suatu Analisis

Artikel ini memuat tulisan Rendy Adriyan Diningrat (Peneliti the SMERU Research Institute) yang menganalisis sejauh mana biografi kepala desa berkaitan dengan kemenangan pemilihan kepala desa (pilkades) dan kinerjanya dalam pemerintahan desa. Artikel tersebut dimuat dalam Buku "Potret Politik & Ekonomi Lokal di Indonesia: Dinamika Demokratisasi, Pengembangan Ekonomi, dan Kawasan Perdesaan." yang diterbitkan oleh AKATIGA, Institute for Research and Empowerment (IRE) dan Sajogyo Institute.

Dinamika Penghidupan Perempuan Miskin: Studi Kasus Ketika Terjadi Perubahan Harga BBM

Studi ini merupakan bagian dari rangkaian studi longitudinal 2014–2020 yang bertujuan menganalisis dampak kebijakan subsidi tetap BBM pada penghidupan perempuan miskin, khususnya pada aspek-aspek penghidupan yang menjadi tema kerja MAMPU. Dengan mempelajari kehidupan perempuan miskin pada lima kabupaten di Indonesia (Deli Serdang, Cilacap, Timor Tengah Selatan, Kubu Raya, serta Pangkajene dan Kepulauan), studi ini mendapatkan pemahaman mendalam terkait dampak perubahan kebijakan subsidi BBM terhadap dinamika penghidupan perempuan pada tema-tema penghidupan terkait.

Membenahi BPD untuk Memperkuat Desa

  • Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) memberi kewenangan yang lebih luas dan anggaran lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
  • Penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  • Lembaga yang secara spesifik ditugasi UU Desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penghidupan Perempuan Miskin dan Akses Mereka terhadap Pelayanan Umum

Studi ini merupakan bagian dari rangkaian studi longitudinal 2014–2020 yang bertujuan mempelajari kehidupan perempuan miskin pada lima tema, yaitu akses terhadap perlindungan sosial, pekerjaan, perempuan pekerja migran, kesehatan reproduksi ibu, dan kekerasan terhadap perempuan (khususnya kekerasan dalam rumah tangga/KDRT).

 

PENELITIAN

KAMI

 

Studi ini merupakan bagian dari rangkaian studi longitudinal 2014–2020 yang bertujuan menganalisis dampak kebijakan subsidi tetap BBM pada penghidupan perempuan miskin, khususnya pada aspek-aspek penghidupan yang menjadi tema kerja MAMPU (akses perempuan terhadap program-program perlindungan sosial, akses perempuan pada pekerj

Hasil Pemantauan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) Pertengahan September 2014–Akhir Juli 2015

Penurunan angka kemiskinan yang melambat pada beberapa tahun terakhir telah mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berupaya menerapkan strategi terobosan baru untuk mengatasinya. Dalam RPJMN 2015-2019, salah satu strategi penanggulangan kemiskinan yang baru adalah melalui Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B).

Peran Kecamatan dalam Pelaksanaan UU Desa

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk merealisasikan kebutuhan masyarakatnya. Kecamatan sebagai bagian dari pemerintah kabupaten yang selama ini menjalankan mandat otonomi daerah, tentunya tidak bisa lepas dari mekanisme pelaksanaan UU Desa ini. Sayangnya, pelibatan kecamatan belum diatur secara memadai. Peran kecamatan masih perlu diperkuat mengingat kapasitas pemerintah desa yang beragam selain kondisi geografis dan topografis di Indonesia yang bervariasi.

Bagikan laman ini