Pelaksanaan Reorientasi Kebijakan Subsidi BBM di Kab. Jember, Jatim, Kab. Kapuas, Kalteng, Kab. Barito Kuala, Kalsel

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar rata-rata 12%, pemerintah akan mampu menghemat dana Rp800 milyar (dari Rp44 trilyun menjadi Rp43,2 trilyun). Dana tersebut digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan yang dilakukan melalui tiga program yaitu: (1) dana tunai (cash transfer) yang langsung diberikan kepada keluarga miskin; (2) dana bergulir (revolving fund) untuk mengembangkan usaha kecil dan mikro melalui perkuatan KSP/USP (Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam) dan LKM (Lembaga Keuangan Mikro); dan (3) penciptaan lapangan kerja produktif melalui program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan prasarana umum perdesaan dan perkotaan (PPM Prasarana). Wilayah luar Jawa memperoleh ketiga jenis program, sedangkan di Jawa hanya dua program pertama.

Penyelenggaraaan program dana tunai diserahkan kepada Direktorat Jenderal PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan jumlah dana Rp200 milyar. Dana tersebut disalurkan kepada 6.666.667 keluarga miskin atau sekitar 47% total keluarga miskin di Indonesia (menggunakan acuan data Susenas 1999) di 321 kabupaten/kota. Masing-masing keluarga miskin layak terima memperoleh Rp10.000,- per bulan selama 3 bulan (Oktober sampai dengan Desember 2000). Dana disalurkan langsung kepada keluarga miskin melalui rekening PjAK (Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan) di tingkat desa/kelurahan

Program dana bergulir dikelola Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan dana sebesar Rp350 milyar, disalurkan sebagai bantuan dana perkuatan kepada 2.925 KSP/USP dan 1.000 LKM di 314 kabupaten/kota. Masing-masing KSP/USP memperoleh Rp100 juta sedangkan LKM Rp50 juta. KSP/USP dan LKM selanjutnya akan menyalurkan dana tersebut kepada pengusaha kecil dan mikro, masingmasing sebesar m aksimal Rp1 juta

Sedangkan program PPM Prasarana dengan dana Rp250 milyar dikelola oleh Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Sasaran program adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan dan diprioritaskan daerah luar Jawa khususnya di wilayah timur Indonesia. Kriteria penerima program antara lain: kelompok masyarakatnya telah siap dengan usulan prasarana lokal melalui musyawarah desa atau difasilitasi program pemberdayaan yang telah ada (misalnya PPK), belum pernah menjadi sasaran program taskin, dan masuk dalam kategori daerah khusus. Diperkirakan sekitar 

14.685.000 hari orang kerja di 5.097 desa, 250 kecamatan, 55 kabupaten, dan 14 propinsi akan menjadi sasaran program ini. Alokasi dana per kecamatan berkisar antara Rp750 juta s/d Rp1,1 milyar. Pemanfaatan dana bersifat ‘open menu’ namun tetap dalam kerangka pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan prasarana. Sedangkan tingkat upah yang diberikan tidak melebihi upah di desa yang bersangkutan

Guna melihat secara dekat pelaksanaan ketiga program tersebut Tim Peneliti SMERU melakukan penelitian selama dua minggu pada awal Pebruari 2001 dengan mengunjungi tiga kabupaten di tiga propinsi, yaitu Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas), Kalimantan Selatan (Kabupaten Barito Kuala, khusus untuk PPM Prasarana), dan Jawa Timur (Kabupaten Jember).

Bagikan laman ini

Penulis 
Sri Kusumastuti Rahayu
Bambang Sulaksono
Sri Budiyati
Wawan Munawar
Musriyadi Nabiu
Hastuti
Akhmadi
Penulis
Sri Kusumastuti Rahayu
Bambang Sulaksono
Sri Budiyati
Wawan Munawar
Musriyadi Nabiu
Hastuti
Akhmadi
Penyunting 
Wilayah Studi 
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kata Kunci 
bahan bakar minyak
bantuan langsung tunai
program dana bergulir
koperasi simpan pinjam
lembaga keuangan mikro
Tipe Publikasi 
Laporan
Ikon PDF Download (531.99 KB)