Penelitian kualitatif ini dilakukan oleh Lembaga Penelitian SMERU untuk Bappenas dengan dukungan dari PEG-USAID. Tujuan utama adalah untuk mengetahui pandangan pengusaha dan pekerja/buruh terhadap RUU yang sedang dibahas dan praktek hubungan industrial di Indonesia selama masa transisi. Penelitian lapangan dilakukan selama kurun waktu Oktober - Nopember 2001 di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek), Bandung, dan Surabaya. Informasi diperoleh dari para manager HRD dan pemilik 47 perusahaan (umumnya perusahaan besar), pengurus dari 42 Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SP-TP), pekerja/buruh, pengurus dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di tingkat kabupaten/kota, kepala atau staf kantor tenaga kerja di tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota, dan asosiasi pengusaha. Informasi juga digali dari data sekunder, termasuk UU dan peraturan, dan sumber lain seperti media massa. Studi menekankan pada keberadaan dan lingkup kerja SP/SB dan SP-TP, adanya perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh, dan proses penyelesaian perselisihan yang digunakan oleh perusahaan ini, terutama penyelesaian di tingkat perusahaan.