Kebijakan Perlindungan Data Pribadi
Kebijakan Anti Kecurangan Dan Korupsi
SMERU berkomitmen pada standar perilaku etis dan integritas tertinggi dalam semua kegiatan SMERU. Semua karyawan SMERU, dan semua individu yang bertindak untuk SMERU, diharapkan berperilaku secara profesional dan sesuai dengan hukum. Kebijakan ini untuk memastikan perilaku yang etis dan sah.
Dokumen kebijakan ini menjelaskan sikap kebijakan SMERU dan merupakan cerminan dari komitmen Dewan Pembina dan Pengurus SMERU dalam melindungi SMERU dan mereka yang bertindak atas nama SMERU dari perbuatan melawan hukum. SMERU khususnya tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang bekerja untuk SMERU atau atas nama SMERU dalam kapasitas apa pun, termasuk karyawan di semua tingkatan, direktur, pejabat, sukarelawan, pekerja magang dan agen, baik yang berlokasi di Indonesia maupun di luar negeri.
Kebijakan Perlindungan Anak
SMERU menyadari adanya kewajiban mendasar untuk melindungi anak yang terlibat dalam program atau kegiatan SMERU atau yang terdampak program atau kegiatan SMERU. Hal ini termasuk kewajiban untuk melindungi anak dari bahaya atau risiko bahaya sebagai akibat perlakuan salah staf atau mitra SMERU, karena praktik tidak baik, rancangan atau pelaksanaan program dan kegiatan SMERU. Kewajiban ini dilaksanakan dengan mentaati peraturan dan perundangan perlindungan anak Republik Indonesia, UU No.35 Tahun 2014 sebagaimana juga tertera dalam Ayat 19 Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-hak Anak.
Kebijakan perlindungan anak ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa SMERU telah memenuhi tanggung jawab bersama dalam menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang melindungi anak. Kebijakan Perlindungan Anak ini dirancang sebagai Standar Prosedur Operasional (SPO) SMERU. Kebijakan ini berlaku untuk semua program dan kegiatan SMERU.
Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS)
SMERU menyadari adanya kewajiban mendasar untuk melindungi semua personel, mitra kerja, dan subjek penelitian (termasuk anak, orang dewasa yang lemah secara fisik dan mental, atau orang dewasa berisiko tinggi/rentan) yang terlibat dalam program atau kegiatan SMERU. Hal ini mencakup kewajiban untuk melindungi seseorang dari bahaya atau risiko bahaya sebagai akibat perlakuan personel atau mitra SMERU, praktik tidak baik, atau rancangan/pelaksanaan program dan kegiatan SMERU. Kewajiban ini dilaksanakan dengan menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS) ini dimaksudkan untuk menekankan komitmen SMERU dan memenuhi tanggung jawab bersama untuk menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual (EKPS). Kebijakan ini juga merupakan dasar bagi prosedur operasional standar (SOP) SMERU untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, jaminan untuk menindaklanjuti kasus EKPS, dan perlindungan bagi korban dan penyintas. Kebijakan ini berlaku untuk semua program dan kegiatan SMERU di mana pun.
SMERU menyediakan jalur-jalur pelaporan untuk dugaan pelanggaran Kebijakan PEKPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan situs web SMERU.
Pengaduan dapat dikirimkan melalui dua surel terpisah yang hanya dapat diakses oleh komite dan gugus tugas PEKPS: komitePSEAH@smeru.or.id dan gugustugasPSEAH@smeru.or.id
SMERU menjamin kerahasiaan pelapor/korban/penyintas sebagaimana diatur dalam kebijakan.