Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2007

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) menyelenggarakan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan sejak 2007. Sertifikasi guru berlaku bagi guru-guru di sekolah negeri dan swasta di semua tingkat pendidikan, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru, mutu pembelajaran, dan mutu pendidikan secara keseluruhan dan berkelanjutan.

Peserta sertifikasi guru adalah para guru yang berpendidikan minimal S1/D4 yang dipilih sesuai urutan kriteria yang sudah ditetapkan. Mereka diminta untuk menyusun dan mengirim portofolio yang akan dinilai sesuai standar yang sudah ditentukan. Guru yang dinyatakan lulus, baik lulus langsung dari penilaian portofolio maupun setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), akan memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Pada 2008 Lembaga Penelitian SMERU telah melakukan studi tentang pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 di Jambi, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat untuk mengetahui tahapan proses pelaksanaan dan persepsi pihak terkait mengenai pengaruh sertifikasi terhadap kualitas guru dan pembelajaran

Bagikan laman ini

Penulis 
The SMERU Research Institute
Penulis
The SMERU Research Institute
Wilayah Studi 
Jambi
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Topik Penelitian 
Kata Kunci 
sertifikasi guru
kebijakan pendidikan
guru
pendidikan
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (376.47 KB)