Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, pemerintah daerah (pemda) mempunyai peranan yang semakin penting dalam memengaruhi kinerja perekonomian daerah. Iklim usaha yang kondusif merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya kegiatan perekonomian yang dinamis. Regulasi yang diciptakan oleh pemda dapat mendorong atau sebaliknya menghambar penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Laporan ini merupakan upaya untuk memetakan dan menganalisis regulasi daerah yang terkait dunia usaha di Kota Kupang. Secara tekstual, kajian ini menggunakan aspek hukum (yuridis), substansi, dan prinsip sebagai acuan dalam menganalisis kebermasalahan regulasi daerah serta potensi dampaknya terhadap dunia usaha. Secara konstekstual, kajian ini memaparkan praktik pelaksanaan beberapa regulasi daerah di bidang usaha jasa, perdagangan hasil bumi dan sembako dan industri pengolahan
