Menuju SDM Indonesia yang Unggul: Kementerian Apa yang Harus Menangani Urusan Pemuda?

27 September 2019

.

Artikel ini dimuat ulang dari The Conversation Indonesia (TCID).

.
 

Presiden Joko “Jokowi” Widodo dikabarkan akan menghapus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan akan meletakkan urusan pemuda di bawah Kementerian Pendidikan.

Pada 2025-2030 nanti, Indonesia akan memasuki periode puncak Bonus Demografi, periode saat jumlah penduduk usia produktif jauh lebih banyak dibandingkan penduduk usia anak dan lanjut usia.

Indonesia membutuhkan generasi muda berkualitas agar periode ini mampu menghasilkan lompatan besar pembangunan.

Kami menilai, rencana meletakkan urusan pemuda di bawah Kementerian Pendidikan ini dapat menyebabkan tidak optimalnya pembangunan pemuda dalam lima tahun mendatang terutama karena kompleksnya masalah kepemudaan.

Menurut kami, urusan kepemudaaan seharusnya diurus kementerian yang secara khusus menangani kepemudaan yang tidak digabungkan dengan olah raga, atau ditempatkan di bawah kementerian yang menangani urusan pemuda dan perlindungan anak secara terpadu.

 

Masalah pendidikan pemuda Indonesia

Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaaan (UU Kepemudaan) mendefinisikan pemuda sebagai warga negara yang berusia antara 16-30 tahun.

Jumlah pemuda Indonesia cukup signifikan. Pada 2018, Indonesia memiliki 63.82 juta pemuda; sekitar seperempat dari total jumlah penduduk. Rasio ini tidak banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2015, jumlah pemuda adalah 61.83 juta, atau 24.20% dari total populasi.

Pemuda Indonesia saat ini memang memiliki kualitas pendidikan yang rendah.

Laporan Statistik Pemuda Indonesia 2018 menunjukkan lebih dari separuh pemuda (53.41%) hanya menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama ke bawah.

Rata-rata lama sekolah pemuda Indonesia pun hanya 10.37 tahun. Artinya, pemuda Indonesia secara rata-rata hanya mengenyam pendidikan hingga setingkat kelas 1 sekolah menengah atas meskipun pemerintah sudah menerapkan program wajib belajar 12 tahun sejak tahun 2013.

Rendahnya capaian pendidikan pemuda ini beriringan dengan tingginya tingkat pengangguran pemuda. Pada 2018, angka pengangguran terbuka pemuda hampir tiga kali angka pengangguran umum (14% dibandingkan 5.34%).

Pendidikan memang menjadi jalan untuk membentuk pemuda berkualitas, produktif, dan siap untuk masuk ke dunia kerja.

Inilah tampaknya yang menjadi landasan untuk menempatkan urusan pemuda di bawah kementerian pendidikan: agar dalam 5 tahun ke depan dapat dihasilkan pemuda yang berkualitas dan produktif melalui pendidikan.

 

Hanya sedikit pemuda yang masih bersekolah

Berdasarkan Laporan Statistik Pemuda 2018, pemuda Indonesia yang masih bersekolah hanya 19.07%, termasuk yang mengikuti program Kejar Paket A, B dan C. Kebanyakan berada di usia 16-18 tahun.

Sementara hampir 60% pemuda, atau sekitar 38,8 juta orang, sudah masuk ke pasar kerja. Sebanyak 17.15% mengurus rumah tangga.
 

Sumber: Statistik Pemuda Indonesia 2019
 

Mengingat Kementerian Pendidikan fokus pada penyelenggaraan pendidikan dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah, lantas siapa yang akan mengurus pemuda yang sebagian besarnya sudah berada di luar sekolah?

Bahkan pengelolaan pemuda yang mengenyam pendidikan tinggi pun sudah bukan ranah kerja kementerian ini.

 

Pembangunan pemuda tidak hanya persoalan pendidikan

Pemuda merupakan penduduk yang berada dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa. Di masa ini mereka mulai memasuki kehidupan mandiri dengan bekerja dan menikah. Secara fisiologis dan psikologis, pada masa ini terjadi proses pencarian jati diri dengan rasa ingin tahu yang tinggi.

Berada dalam masa transisi menghadirkan beragam tantangan yang dihadapi pemuda.

Di masa awal pemuda mulai bekerja, ada risiko eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak layak bahkan berbahaya. Namun keanggotaan mereka dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih rendah. Hanya 20.5% pemuda yang menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada 2015.

Memasuki era Revolusi Industri 4.0 ada risiko terjadinya kesenjangan yang lebih besar antara kemampuan pemuda dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Jika tidak direspons dengan baik, hal ini dapat memperparah wajah pengangguran pemuda Indonesia.

Di area kesehatan, kejadian penyakit menular (seperti HIV/AIDS) dan tidak menular (seperti hipertensi, anemia, obesitas, dan diabetes) di kelompok usia pemuda lebih banyak dibandingkan di kelompok usia lain. Ini merupakan temuan dari analisis capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pemuda dan Remaja yang dilakukan oleh peneliti SMERU Research Institute pada 2018.

Hal ini terjadi akibat pola hidup tidak sehat seperti merokok, kurang aktivitas fisik dan konsumsi buah dan sayur; dan perilaku berisiko pemuda, seperti penyalahgunaan obat/zat terlarang, pergaulan bebas, dan pornografi.

Pemuda Indonesia juga rentan mengalami persoalan kesehatan mental. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan jumlah kasus depresi yang mencapai 6.1% diantara penduduk usia di atas 15 tahun. Di antara jumlah ini, sebanyak 91% tidak mendapatkan pengobatan medis.

Kejadian pernikahan dini juga patut menjadi perhatian. Menurut Laporan Statistik Pemuda Indonesia 2018, sebanyak 22.59% pemuda menikah sebelum usia 19 tahun, dan sekitar 16.67% remaja usia 15-18 tahun hamil.

Persoalan kesehatan mental, pola hidup tidak sehat, perilaku berisiko, serta pernikahan dini di atas patut mendapat perhatian pemerintah. Jika tidak tertangani, terdapat potensi penurunan produktivitas pemuda.

Generasi muda yang jumlahnya banyak di era bonus demografi seharusnya menjadi sumber daya produktif yang bermanfaat untuk menghasilkan percepatan kemajuan ekonomi indonesia.

Ketika mereka tidak produktif akibat persoalan di atas, generasi yang seharusnya menjadi modal pembangunan ini hanya akan menjadi beban pembangunan. Era bonus demografi pun bisa berubah menjadi ‘bencana’ demografi.

Bersamaan dengan itu, kepekaan pemuda terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar dan keterlibatan mereka dalam organisasi dan aktivitas pembangunan merupakan aspek yang dapat diasah, sehingga mereka dapat dimanfaatkan sebagai mitra aktif pembangunan. Sejauh ini, belum terdapat upaya sistematis pemerintah ke arah ini.

“Tangan” Kemendikbud tidak cukup panjang untuk menggarap beragamnya ranah kepemudaan ini.

 

Masalah koordinasi lintas sektor

Pembangunan pemuda memang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Membangun pemuda memang merupakan ranah lintas sektor.

Berdasarkan kajian yang dilakukan SMERU dalam penyusunan studi pendahuluan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bidang pemuda, ditemukan paling tidak terdapat 30 kementerian dan lembaga yang memiliki program dan kegiatan yang terkait dengan pembangunan pemuda.

Kegiatan lintas kementerian/lembaga pun ditemukan adanya keserupaan. Dalam pembinaan kewirausahaan, misalnya, terdapat 14 kementerian/lembaga yang terlibat.

Kemenpora sendiri bukan pemegang utama anggaran pembangunan pemuda.

Pada 2017, Kemenpora hanya mengelola sekitar 0.38% dari total anggaran nasional. Sementara diperkirakan total anggaran untuk program pembangunan pemuda yang dikelola oleh lintas kementerian mencapai 18.7% (dihitung dari 23 kementerian/lembaga).

Sejauh ini, koordinasi lintas sektor pembangunan pemuda belum berjalan optimal karena persoalan ego sektoral. Komitmen berbagai kementerian dan lembaga untuk bersama-sama membangun pemuda pun masih lemah.

Untuk membenahi persoalan koordinasi ini, diperlukan kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian/lembaga. Kewenangan ini tidak ada pada Kementerian Pendidikan.

 

Siapa yang selayaknya mengurus pemuda?

Melihat permasalahan yang ada, meletakkan urusan pemuda di bawah Kementerian Pendidikan bukan langkah yang tepat.

Menurut kami, Jokowi memiliki dua opsi. Pertama, menugaskan kementerian yang secara khusus mengurus pemuda dan tidak digabung dengan urusan olah raga sehingga fokusnya tidak terpecah antara urusan kepemudaan dan urusan olah raga.

Struktur organisasi kementerian ini perlu dirancang agar mampu mendukung fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Sturuktur organisasi di Kemenpora saat ini, yang terbagi atas Deputi “Pemberdayaan Pemuda” dan “Pengembangan Pemuda”, menyulitkan fungsi koordinasi. Hal ini karena isu kepemudaan dalam satu sektor bisa ditangani oleh kedua deputi tersebut.

Pilihan kedua adalah menempatkan urusan pemuda di bawah Kementerian yang saat ini mengurus Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Pembangunan Pemuda dan Perlindungan Anak.

Dari sisi kelembagaan, merujuk pada perpres no 7 tahun 2015, kementerian ini memiliki kewenangan untuk melakukan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Alasan lain adalah efisiensi dan efektivitas program. Usia pemuda dan usia anak memiliki irisan. Pemuda merupakan penduduk usia 16-30 tahun, sementara anak merupakan penduduk berusia di bawah 18.

Memberikan urusan pemuda ke kementerian yang menangani anak akan memberikan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dalam pembinaan kualitas anak dan pemuda Indonesia.

Opsi mana pun yang dipilih, titik berat tugas yang diemban oleh kementerian yang menggawangi urusan pemuda adalah advokasi kebijakan untuk menjamin keterpaduan program lintas sektor.

Tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak pemuda dalam menghadapi tantangan di berbagai dimensi kehidupan.

 

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Peneliti Senior
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.