.
Artikel ini dimuat ulang dari The Conversation Indonesia.
.
Pekerja rumahan berada di sekitar kita dan berperan besar dalam menopang perekonomian. Tersembunyi di bawah bayang-bayang patriarki dan kapitalisme global, mereka yang kebanyakan perempuan ini, tidak terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja.
Sebagai sebuah fenomena global, pekerjaan rumahan didefinisikan oleh International Labour Organisation (ILO) dalam Konvensi No. 177/1996 sebagai pekerjaan yang dilaksanakan oleh seseorang:
- Di rumahnya atau di tempat lain pilihannya, selain tempat kerja pemberi kerja
- Untuk mendapatkan upah
- Menghasilkan suatu produk atau jasa sebagaimana ditetapkan oleh pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan, atau input lain yang digunakan.
Pada dasarnya, pekerja rumahan dapat dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, pekerja mandiri (self-employed) adalah mereka yang tidak terikat pada hubungan kerja dengan siapa pun, serta menanggung biaya dan melakukan seluruh proses produksi dan penjualan sendiri.
Kelompok yang kedua adalah pekerja subkontrak (putting-out) yang memiliki hubungan dengan pemberi kerja atau perantara. Mereka diberikan bahan mentah untuk kemudian diolah untuk menghasilkan bahan jadi atau setengah jadi (WIEGO, 2017).
Pekerjaan rumahan (home-based work), yang menjadi bagian dari ekonomi informal, cenderung tidak terlihat di dalam data statistik resmi. Keberadaannya sejauh ini diungkap hanya melalui estimasi statistik dan narasi indvidual. Di Indonesia, sangat sulit untuk mengetahui ukuran sektor informal karena regulasi dan definisi mengenai informalitas seringkali berubah. Maka tidak heran, jika angka pasti pekerja rumahan di Indonesia tidak diketahui.
Sementara itu, sebuah studi tahun 2007 menemukan bahwa dalam data sensus, perempuan di Asia Tenggara—termasuk di Indonesia—seringkali diklasifikasikan sebagai ibu rumah tangga, atau hanya merupakan pencari nafkah sekunder dalam keluarga. Oleh sebab itu, tidak heran jika perempuan pekerja rumahan seringkali tereksklusi dari kategori “pekerja”.
Keterlibatan para pekerja dalam pekerjaan rumahan mengundang berbagai implikasi terhadap kehidupan mereka. Jam kerja yang fleksibel ditambah sistem upah murah yang berbasis kuantitas, membuat para pekerja cenderung mengeksploitasi diri karena ingin mencapai target dan penghasilan yang lebih besar. Implikasi lain yang juga berhubungan dengan kesehatan pekerja adalah ketika mereka harus menyimpan bahan-bahan mentah yang seringkali membahayakan kesehatan keluarga mereka di dalam rumah.
Di Indonesia, regulasi ketenagakerjaan nasional, Undang-Undang No. 13/2003, tidak mencakup pekerja rumahan sebagai pekerja karena tidak adanya konsensus mengenai status hukum pekerja rumahan serta karena adanya kesepakatan umum bahwa undang-undang tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang berada dalam pengaturan formal, bukan sektor informal.
Konsekuensinya, perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumahan sebagai pekerja menjadi tidak terjamin. Pemberi kerja atau pun perantara tidak dibebankan kewajiban untuk memenuhi standar kelayakan upah pekerja, serta menyediakan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam banyak kasus, pekerja harus menanggung sendiri berbagai risiko yang muncul atas keterlibatan mereka dalam pekerjaan rumahan.
Tersandera patriarki dan kapitalisme
Di berbagai negara berkembang pekerjaan rumahan memang lebih banyak digeluti perempuan daripada laki-laki. Sebuah studi menunjukkan di enam provinsi di Indonesia, pekerja subkontrak didominasi oleh perempuan, terutama dari kalangan masyarakat miskin.
Di Indonesia, norma patriarki telah tertanam kuat di benak masyarakat laki-laki maupun perempuan secara umum. Persepsi-persepsi bahwa perempuan bukan merupakan pencari nafkah utama dan bahwa tugas utama perempuan adalah mengurus rumah tangga, masih terus membayangi masyarakat di berbagai kalangan, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah. Diskursus mengenai keseimbangan kehidupan rumah dan kerja menjadi senjata yang ampuh untuk menahan perempuan tetap berada di dalam rumah.
Pemerintah Indonesia pada zaman Orde Baru mendukung persepsi tersebut ketika menjalankan politik gender demi stabilitas negara melalui adopsi “state-ibuism” yang menganalogikan negara sebagai konstruksi domestik hingga kemudian muncul organisasi-organisasi, seperti Dharma Wanita dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kedua organisasi ini merupakan manifestasi peran perempuan dalam mendukung laki-laki, yang saat itu diwakili oleh kaum militer, dalam melakukan tugas-tugas pembangunan.
Di sisi lain, semangat kompetisi yang tinggi di era globalisasi, terutama sejak era pertumbuhan industri yang pesat di Asia, telah mendorong para pemilik modal untuk terus menekan ongkos produksi. Salah satu caranya adalah dengan merekrut tenaga kerja murah di negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Banyak dari pelaku industri yang beralih dari pengaturan formal ke skema outsourcing dan subcontracting yang lebih murah dan fleksibel.
Di sisi lain, Indonesia merespons tren ini dengan melonggarkan pengaturan dalam UU No. 13/2003 yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan skema alih daya. Dan dengan segala kelemahan pengawasan terhadap lebih dari 500 kabupaten di Indonesia, skema tersebut rentan disalahgunakan.
Budaya patriarki yang demikian dominan kemudian berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal. Di titik ini perempuan, terutama dari kalangan miskin, dilihat sebagai sumber daya potensial. Mereka yang masih tersandera dalam pandangan patriarki dan membutuhkan penghasilan tambahan demi penghidupan keluarga, juga melihat keberadaan mekanisme kerja yang fleksibel dan bisa dilakukan di rumah tersebut sebagai sebuah keuntungan. Mereka tetap bisa mengerjakan tugas-tugas rumahnya, di samping itu mereka juga bisa menambah penghasilan keluarga.
Lantas bagaimana?
Solusi dari masalah ini tentunya tidak mudah. Seperti diketahui bahwa sektor informal merupakan salah satu penunjang perekonomian negara berkembang seperti Indonesia. Perlakuan yang salah dapat mengganggu jalannya perekonomian dengan signifikan.
Langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengakui keberadaan pekerja rumahan. Menyertakan mereka ke dalam data statistik nasional dan peraturan perundang-undangan merupakan langkah afirmatif yang perlu diambil pemerintah Indonesia. Dari situ pemerintah dapat membuat kebijakan perlindungan pekerja rumahan yang mencakup hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Agar tidak membebani sektor ini secara signifikan, pemerintah perlu menetapkan skema perlindungan kesehatan dan tenaga kerja minimum yang wajib mereka miliki.
Di sisi lain, hal yang paling penting adalah memunculkan diskursus-diskursus yang bisa membangun kesetaraan relasi gender di Indonesia hingga tingkat rumah tangga. Wacana pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga misalnya, menjadi senjata untuk mengikis beban kerja ganda yang dialami perempuan pekerja rumahan.