Studi Diagnostik mengenai Pekerja Anak di Wilayah Perdesaan, khususnya Anak yang bekerja di Perkebunan Tembakau

Latar Belakang 

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat bahwa tembakau dibudidayakan setidaknya di 120 negara, dan melibatkan hampir 40 juta pekerja pada tahap penanaman dan pemrosesan daun tembakau saja. Walaupun data estimasi global terkait jumlah pekerja anak di perkebunan tembakau masih sangat terbatas, studi yang dilakukan secara terpisah di beberapa negara menunjukkan tingginya angka pekerja anak usia 7–18 tahun di pertanian tembakau; mereka melakukan pekerjaan yang bervariasi, tergantung pada praktik pertanian setempat, ketersediaan jenis pekerjaan, serta aturan hukum mengenai pekerja anak di wilayah tersebut. Jenis pekerjaan yang biasanya dilakukan anak di perkebunan tembakau meliputi kegiatan menanam, memanen, dan proses penanganan (seperti mengumpulkan dan mengikat) daun tembakau (bundling).

Meskipun sudah tersedia data di tingkat perusahaan yang memuat informasi kunci mengenai situasi pekerja anak diantara kelompok petani tertentu dalam rantai pasokan perusahaan, informasi dari sektor terkait masih sangat timpang di Indonesia, terutama dalam konteks pertanian yang lebih luas. Oleh karena itu, survei dengan cakupan yang lebih luas mengenai pekerja anak di pertanian, terutama di wilayah budidaya tembakau, sangatlah di perlukan.

Tujuan 

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan utama yaitu “Apa saja solusi berkelanjutan yang berpotensi menyelesaikan permasalahan pekerja anak di sektor pertanian, terutama pada perkebunan tembakau berskala kecil?”.

Untuk menjawab pertanyaan utama tersebut, penelitian ini akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan spesifik berikut:

  • Bagaimana situasi pekerja anak di sektor pertanian, terutama pada perkebunan tembakau berskala kecil? (Berdasarkan prevalensi, jenis pekerjaan yang melibatkan anak-anak, keterpaparan terhadap lingkungan kerja yang membahayakan, kontribusi  ekonomi anak pada rumah tangga, dan akses mereka ke pendidikan, pelayanan kesehatan, dan program perlindungan sosial)
  • Apa akar permasalahan dari pekerja anak di perkebunan tembakau skala kecil, dan apa saja faktor yang memicu masalah ini? (termasuk faktor-faktor pendorong dan penarik, serta tingkat kesadaran)
  • Sumber daya apa saja yang tersedia dan/atau memiliki potensi untuk menyelesaikan akar permasalahan dan mendukung upaya meningkatkan kepekaan terhadap masalah pekerja anak
Metodologi 

Definisi anak yang menjadi fokus dalam studi ini adalah anak yang berumur dibawah 18 tahun – mengikuti kriteria yang terdapat pada UU Perlindungan Anak Indonesia (UU No 23 tahun 2002, amandemen UU No 35 tahun 2014). Sedangkan untuk definisi pekerja anak, studi ini menggunakan definisi yang diterapkan oleh ILO pada survei ILO-BPS tahun 2009 tentang pekerja anak di Indonesia. yaitu: (i) semua pekerja anak berusia 5-12 tahun, terlepas dari jam kerja mereka; (ii) anak usia 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu; dan (iii) anak 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 tahun per minggu.

Pengumpulan data dan analisa akan menggunakan metode yang mengkombinasikan pendekatan partisipatoris kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kualitatif akan dilengkapi dengan analisa kuantitatif yang menggunakan set data sekunder (Susenas 2015 dan Supas 2015) dan data utama yang dikumpulkan melalui survei dengan menggunakan kuesioner. Data utama akan mencakup 1,000 rumah tangga pertanian (500 rumah tangga di tiap kabupaten).

Bagikan laman ini

Koordinator 
Anggota Tim Eksternal 
Stella Aleida Hutagalung
Status 
Selesai
Tahun Penyelesaian 
2016
Jenis Jasa