Pandemi COVID-19 telah menyebabkan disrupsi pada dunia pendidikan di hampir seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejak Maret 2020, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menutup sekolah demi memutus rantai penularan virus corona. Sejak saat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan sejumlah kebijakan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik meski di tengah pandemi.