Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Sejak itu cakupan penerima bantuan mencapai 10 juta keluarga dengan tujuan mengurangi kemiskinan antargenerasi. Evaluasi dampak dari Program Keluarga Harapan menunjukkan bahwa setelah enam tahun pelaksanaannya, program ini telah secara signifikan meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Namun, ini bukan pengganti pekerjaan dan karena itu belum membantu keluarga untuk mandiri dalam hal mata pencarian mereka (Cahyadi et al. 2018; TNP2K, 2015). Namun, penelitian yang berfokus mengenai pencapaian tujuan tersebut masih terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, penelitian ini (yang ditugaskan oleh Pemerintah Australia melalui program MAHKOTA) berupaya mengidentifikasi hambatan yang dihadapi keluarga PKH dalam memperoleh mata pencarian berkelanjutan dan intervensi yang diperlukan untuk memperkuat peluang ekonomi mereka.
Penelitian ini dilakukan di empat kabupaten di Jawa, mewakili tipologi yang berbeda: semi-perkotaan (kota Surakarta), perkotaan (kabupaten Bandung Barat), pedesaan (kabupaten Pacitan), dan pesisir (kabupaten Indramayu). Data lapangan dikumpulkan pada bulan Maret 2019 melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan anggota keluarga usia kerja 15-59 tahun) dalam keluarga PKH, pemerintah dan pelaku sektor swasta di tingkat kecamatan; survei kuantitatif yang mencakup 200 rumah tangga penerima PKH (539 responden dalam keluarga PKH), serta melalui analisis data sekunder terhadap Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan kajian dokumen.
Secara umum, studi ini menemukan adanya permintaan yang relatif tinggi akan pekerjaan dari anggota keluarga penerima PKH. Meskipun tingkat pengangguran di antara anggota keluarga penerima PKH yang termasuk angkatan kerja relatif lebih kecil dibandingkan dengan tingkat pengangguran nasional, sekitar seperlima dari angkatan kerja tersebut menganggur. Sementara itu, sekitar 13 persen dari mereka masih bersekolah dan akan segera masuk angkatan kerja.
Sebagian besar orang dewasa dari usia kerja di keluarga PKH memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah dengan modal mata pencarian yang terbatas dalam hal akses mereka ke sumber daya alam, infrastruktur, serta modal finansial dan sosial. Anggota keluarga yang memiliki usaha pertanian dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengelola usahanya dengan menggunakan metode dan keterampilan sederhana yang diperoleh secara turun-temurun.
Selain itu, lebih dari sepertiga angkatan kerjanya menjadi pekerja/karyawan di sektor non-pertanian dengan tingkat kerentanan tinggi karena sebagian besar perusahaan tempat mereka bekerja tidak menawarkan kontrak kerja resmi. Menariknya, mereka yang berusia 15-30 tahun dan memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh berketerampilan tinggi, tetapi tidak dapat menembus pasar kerja formal, atau memiliki aspirasi pekerjaan yang tinggi dan berjuang untuk menemukan peluang yang 'tepat'. Padahal individu dalam kelompok usia ini memiliki potensi untuk mengubah ekonomi rumah tangga.
Beberapa anggota keluarga usia kerja PKH menerima informasi atau bantuan dari berbagai program pengembangan mata pencarian di daerah mereka, dan intervensi mata pencarian khusus PKH tidak mengarah pada dampak ekonomi yang substansial. Oleh karena itu, Kementerian Sosial direkomendasikan untuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi dan UKM di tingkat nasional dan Dinas terkait di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk memastikan bahwa keluarga PKH mendapatkan manfaat dari intervensi mata pencarian komplementer yang tersedia. Percontohan inklusi produktif bagi keluarga PKH yang memiliki kapasitas usaha dapat mengubah potensi penghasilan mereka, akan tetapi bantuan tersebut harus diperluas ke anggota keluarga PKH dengan kemampuan usaha yang kuat dan tidak hanya untuk penerima PKH. Terakhir, upaya yang lebih besar untuk menghubungkan anggota keluarga PKH dengan pengusaha (bagi mereka yang ingin memasuki pasar kerja) atau dengan pembeli dari sektor swasta (untuk wirausaha UMKM) akan mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak dan memaksimalkan keuntungan ekonomi.