Rekomendasi SMERU kepada Pemerintah dalam Rangka Membantu Sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terkena Dampak Pandemi COVID-19

6 April 2020

Apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu sektor usaha kecil dan mikro (UKM) yang terkena dampak pandemi COVID-19? Berikut rekomendasi SMERU.

Pemerintah perlu memberikan bantuan/insentif kepada UKM. Oleh karena itu, diperlukan basis data tunggal (BDT) UKM yang dapat diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan integrasi data tersebut, bantuan/insentif akan dengan tepat menyasar UKM yang dikelola warga miskin.

Pendataan untuk menyusun BDT UMK perlu segera dilakukan. BDT UKM ini penting sebagai sumber data baik bagi program rutin maupun program khusus saat terjadi guncangan ekonomi.

Karena BDT UKM belum tersedia, SMERU merekomendasikan penargetan UMK dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan/atau melalui platform e-commerce, seperti Go Food (Gojek Indonesia), Grab Food (Grab Indonesia), Shopee Indonesia, dan Tokopedia. 

Melalui data tersebut, bantuan dapat diberikan dalam beberapa skenario.

  1. Mengurangi potongan yang harus dibayarkan UKM ke platform e-commerce. Saat ini, semua penjual harus menyetorkan 20% dari total penjualan. Aturan ini harus diubah untuk sementara. Persentase potongan perlu dibuat berjenjang dengan mempertimbangkan besarnya omzet atau skala UMK.
  2. Memperluas akses terhadap pinjaman dan mengurangi beban pembayaran pinjaman bagi UKM dengan cara memundurkan batas waktu pembayaran pinjaman hingga situasi stabil.
  3. Memberi bantuan/insentif sementara bagi pelaku UKM dalam bentuk pengurangan tagihan listrik (pascabayar) dan potongan harga (prabayar). Untuk mengurangi beban UMK sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, penurunan harga BBM juga diperlukan.
  4. Menjamin ketersediaan input produksi, seperti bahan baku, agar kegiatan operasional usaha UKM tidak terganggu secara signifikan dan mampu kembali ke tingkat produksi normalnya secepat mungkin.
  5. Memperluas insentif pajak ke sektor yang dibidangi oleh UKM, seperti sektor jasa, perdagangan, dan transportasi.
  6. Menyusun aturan yang jelas dalam hal tenggat pembayaran kontrak kepada UKM, misalnya usaha jasa boga, oleh usaha menengah dan besar.

  
Pembayaran yang tepat waktu dapat mempercepat perputaran modal, memperluas aliran distribusi sumber daya, dan meningkatkan intensitas interaksi di rantai pasar input. Aturan ini bisa dimulai dari lingkup pemerintah dan BUMN. Dalam jangka panjang, perlu dirancang regulasi seperti ini yang menyasar dunia usaha secara luas.

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.