Diskursus global mengenai sampah laut membutuhkan aksi kolektif yang diwujudkan di berbagai tingkat guna mendorong tindakan di tingkat lokal. Artikel ini bertujuan membahas diskursus global tentang sampah laut (marine debris) serta bagaimana diskursus tersebut diterjemahkan ke dalam agenda kebijakan dan kerja sama di tingkat regional, nasional, dan lokal. Argumen utama artikel ini dibangun berdasarkan perspektif tata kelola transnasional, teori transfer kebijakan (policy transfer), teori tata kelola multilevel, dan teori aksi kolektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka sistematis (systematic literature review/SLR) kualitatif dan analisis kebijakan dengan mengacu kepada standar ROSES (Reporting Standards for Systematic Evidence Syntheses). Berbagai literatur yang ada, dokumen hukum, kebijakan, serta konten media—yang menghasilkan pengetahuan berbasis bukti empiris—ditelaah dan dianalisis untuk memahami bagaimana agenda global dapat diperluas secara efektif ke dalam kerja sama regional yang mendukung kebijakan penanganan sampah laut di negara-negara berkembang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum dan kebijakan Indonesia, yang terutama berpusat pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018, memainkan peran penting dalam mendukung aksi global dan regional terkait sampah laut melalui mekanisme koordinasi di tingkat nasional dan lokal. Kemajuan yang cukup signifikan telah dicapai, sebagaimana tecermin dari penurunan sampah plastik laut sebesar 41,68% pada periode 2018–2024. Namun, capaian tersebut masih jauh dari target pengurangan sebesar 70% pada 2025. Masih ada sejumlah tantangan yang menghambat, di antaranya lemahnya koordinasi antartingkat pemerintahan, belum optimalnya penegakan hukum, serta terus meningkatnya produksi dan penggunaan plastik. Dengan demikian, artikel ini menyimpulkan bahwa pengelolaan sampah laut yang efektif di Indonesia memerlukan upaya menjembatani pendekatan top-down dan bottom-up dengan mengintegrasikan kerangka global dan realitas lokal. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek konservasi, tetapi juga memasukkan dimensi sosial-ekonomi dan mata pencaharian, mendorong kolaborasi lintas tingkat tata kelola, serta memberdayakan masyarakat lokal sebagai mitra aktif dalam solusi jangka panjang yang inklusif dan relevan dengan konteks setempat.


