Dari Jaring Pengaman ke Batu Loncatan: Meninjau Kembali Perlindungan Sosial Indonesia Menuju Visi 2045

Sistem perlindungan sosial Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi kemiskinan dan meredam guncangan ekonomi—termasuk akibad pandemi penyakit coronavirus (COVID-19)—selama hampir 30 tahun ekspansi sejak krisis keuangan Asia. Namun, dengan target mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045, sistem ini menghadapi tantangan struktural yang semakin kompleks: tingkat informalitas yang persisten, tekanan fiskal, perubahan demografis, serta meningkatnya risiko terkait perubahan iklim. Bab 15 menyerukan penataan ulang perlindungan sosial—dari yang semula diposisikan sekadar sebagai jaring pengaman menjadi batu loncatan bagi pengembangan modal manusia, mobilitas pasar kerja, serta ketahanan finansial yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Bab ini mengusulkan tiga prioritas reformasi strategis: (i) memperkuat sistem registrasi sosial nasional sebagai fondasi reformasi perlindungan sosial; (ii) memperluas cakupan dan kepatuhan perlindungan sosial untuk menjamin keberlanjutan; dan (iii) mengaitkan perlindungan sosial dengan pemberdayaan ekonomi serta jalur “graduasi” menuju kemandirian. Keberhasilan reformasi memerlukan lebih dari sekadar solusi teknis. Keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan mengelola transisi politik, menjaga koordinasi antarinstansi, serta memastikan komitmen fiskal dan kelembagaan yang berkelanjutan. Pada akhirnya, upaya ini perlu ditopang oleh pembaruan kontrak sosial yang memprioritaskan ketahanan, keadilan, dan agensi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan laman ini

Penulis 
Sudarno Sumarto
Zahra Amalia Syarifah
Penulis
Zahra Amalia Syarifah
Penyunting 
Jiro Tominaga
Budy P. Resosudarmo
Reza Anglingkusumo
Priasto Aji
Wilayah Studi 
Nasional
Kata Kunci 
perlindungan sosial
pertumbuhan inklusif
Indonesia 2045
informalitas
keberlanjutan fiskal
Tipe Publikasi 
Buku dan Bab dalam Buku