Fenomena thrifting (berbelanja pakaian bekas) menjadi kian populer di Indonesia. Namun, di balik popularitas itu, terdapat berbagai perdebatan. Di satu sisi, thrifting menyediakan alternatif sandang yang lebih terjangkau dan mengurangi dampak lingkungan; di sisi lain, ia menekan daya saing industri tekstil dan produk tekstil domestik.
Lalu, bagaimana sebenarnya gambaran perdagangan pakaian bekas di Indonesia? Apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pencatatan transaksi impor pakaian bekas? Dan seperti apa kebijakan yang dapat menyeimbangkan perlindungan industri tekstil dalam negeri dan kepentingan konsumen?
Mari bergabung dalam Forum Kajian Pembangunan (FKP): “Estimasi Misinvoicing pada Kasus Larangan Impor Pakaian Bekas”.