Iklim Usaha di Provinsi NTT: Kasus Perdagangan Hasil Pertanian di Timor Barat

Tim Peneliti

Koordinator:
Widjajanti Isdijoso Suharyo

Penasihat:
Sudarno Sumarto

Koordinator Lapangan:
Nina Toyamah

Peneliti SMERU:
Adri Poesoro, Bambang Sulaksono, Syaikhu Usman, Vita Febriany

Peneliti Lapangan:
Harry D.J. Foenay, Rowi Kaka Mone, Thersia Ratu Nubi, Yakomina W. Nguru

Editor:
Justin Sodo

 

ABSTRAK

Upaya perbaikan iklim usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghadapi cukup banyak kendala. Padahal, iklim usaha yang sehat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang mendukung percepatan pembangunan, peningkatan lapangan kerja, dan pertumbuhan pendapatan daerah. 

Pada Juni-Agustus 2006, SMERU melakukan studi iklim usaha di Provinsi NTT di empat kabupaten dan satu kota di Timor Barat. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kebijakan pemerintah baik pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap struktur pasar, aliran barang, struktur biaya, serta harga yang diterima produsen dan pedagang produk hasil pertanian. Dalam studi ini juga dikaji dampak berbagai bentuk pungutan produk pertanian terhadap penerimaan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Informasi dan data dikumpulkan dari berbagai responden, meliputi produsen (petani, peternak, nelayan, pengusaha industri rumah tangga); pedagang (pedagang pengumpul sampai eksportir); serta dinas dan instansi terkait. 

Temuan utama dalam penelitian ini adalah bahwa pemda kabupaten/kota di Timor Barat masih berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan berbagai pungutan terhadap perdagangan komoditas hasil pertanian, meskipun jumlah pungutan sudah lebih sedikit dibandingkan pada periode sebelum 1997. Pungutan terbanyak dikenakan terhadap hasil hutan dan ternak besar (terutama sapi). Di samping itu, ada beberapa temuan lainnya. Pertama, adanya upaya Pemda NTT untuk mengubah bentuk pungutan menjadi sumbangan pihak ketiga atau biaya administrasi, dengan tujuan menghindari peraturan Pemerintah Pusat yang membatasi jumlah pungutan. Kedua, bahwa dampak pungutan resmi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) relatif sangat kecil, akan tetapi bisa memicu timbulnya pungutan tidak resmi (pungli). Ketiga, bahwa petani produsen umumnya memiliki skala usaha yang kecil dengan posisi tawar yang rendah, harga jual masih ditentukan oleh beberapa pedagang besar antarpulau sehingga terbentuk struktur pasar monopsoni alamiah. 

Kata kunci: iklim usaha; pungutan; komoditas; pertanian; pemerintah daerah; izin

Bagikan laman ini

Penulis 
Widjajanti Isdijoso
Nina Toyamah
Adri Poesoro
Bambang Sulaksono
Syaikhu Usman
Vita Febriany
Penulis
Adri Poesoro
Bambang Sulaksono
Vita Febriany
Penyunting 
Wilayah Studi 
Nusa Tenggara Timur
Tipe Publikasi 
Laporan
Ikon PDF Download (1.23 MB)