Mendukung Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Penelitian Kebijakan

Indonesia menghadapi tantangan yang sangat besar dalam pengelolaan ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri. Dengan penempatan tidak kurang dari setengah juta orang setiap tahun–yang tiga per empatnya adalah perempuan yang bekerja di bidang domestik–masalah ketenagakerjaan di luar negeri sesungguhnya merupakan tugas yang terlalu berat untuk ditangani sendiri oleh Pemerintah Pusat. Terlebih lagi, isu-isu hak asasi manusia tak jarang muncul bersamaan dengan derasnya arus migrasi ke luar negeri. Proses menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri itu sendiri merupakan proses yang panjang dan kompleks yang melibatkan pihak berwenang di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga pihak berwenang di negara tujuan. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengakui bahwa 80% masalah yang dihadapi TKI terjadi di dalam negeri (BNP2TKI, 2009). Masalah-masalah seperti pemalsuan identitas, penipuan, pemerasan, penyekapan, dan lain-lain terjadi di desa-desa dan kabupaten/kota pengirim TKI, di luar kontrol Pemerintah Pusat. Karena itu, masalah-masalah tersebut seharusnya paling tepat ditangani oleh pemerintah daerah (pemda).

Pemda memiliki kepentingannya sendiri dalam melindungi TKI. Pertama, remitansi jauh lebih signifikan secara lokal ketimbang nasional, khususnya di kabupaten/kota kantong TKI. Sebagai contoh, di tingkat nasional remitansi hanya menyumbang sebesar 1,6% produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2006 (Ananta, 2009).2 Di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Ponorogo, rasio remitansi dibandingkan dengan produk domestik regional bruto (PDRB) mencapai masing-masing 4,4% dan 6,3% pada tahun 2006. Di Kabupaten Lombok Barat, rasio pada 2006 bahkan lebih spektakuler lagi, yakni mencapai 24,3% (Bachtiar, 2011a). Kedua, biaya sosial emigrasi seperti kohesi keluarga dan kenakalan remaja juga lebih signifikan di tingkat lokal daripada nasional. Karena itu, menyediakan layanan dan melindungi TKI hendaknya menjadi prioritas utama pemda agar dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian emigrasi.

Bagikan laman ini

Penulis 
Palmira Permata Bachtiar
Penyunting 
Penerjemah 
Wilayah Studi 
Nasional
Kata Kunci 
tenaga kerja Indonesia
TKI
buruh migran
tata kelola ketenagakerjaan
Tipe Publikasi 
Briefs
Ikon PDF Download (171.43 KB)