Menyusul keberhasilan beberapa negara Amerika Selatan, Indonesia memulai program percontohan bantuan tunai bersyarat yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2007. Program ini mengikuti desain yang serupa dengan contoh-contoh di Amerika Selatan dalam hal menetapkan ibu (atau perempuan dalam rumah tangga) sebagai penerima utama bantuan. Kertas kerja ini menyajikan temuan sebuah studi kualitatif yang berfokus pada dampak PKH terhadap relasi gender di dalam rumah tangga. Kertas kerja ini mencermati bagaimana budaya dan norma lokal berinteraksi dengan program di tingkat rumah tangga dan masyarakat dan bagaimana keduanya memengaruhi keluaran program. Studi kasus yang dilakukan di empat desa/kelurahan dengan dua latar belakang budaya berbeda di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur menemukan bahwa setelah dua tahun pelaksanaannya, program ini tidak memengaruhi relasi gender di dalam rumah tangga maupun posisi relatif kaum perempuan dalam rumah tangga. Mengingat peran suami yang begitu dominan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan anak dan bantuan persalinan serta keterlibatannya dalam keputusan tentang penggunaan uang yang disediakan program, maka penting melibatkan suami semaksimal mungkin dalam program ini.
Saran sitasi:
Arif, Sirojuddin, Muhammad Syukri, Widjajanti Isdijoso, Meuthia Rosfadhila, dan Bambang Sulaksono (2024) ‘Apakah Persyaratan Program Berpihak kepada Perempuan? Studi Kasus Bantuan Tunai Bersyarat di Indonesia.’ Kertas Kerja SMERU No. 1/2024. Jakarta: The SMERU Research Institute.
Untuk versi digital, tambahkan:
<URL> [tanggal akses].
