Hubungan Industrial di Era Kebebasan Berorganisasi

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran
Penelitian Kebijakan

Memasuki era kebebasan berorganisasi bagi pekerja, masalah hubungan industrial menjadi bahan perdebatan seru, khususnya ketika RUU Ketenagakerjaan yang baru (RUU PPK dan RUU PPHI) akan disahkan. Kami mengangkat salah satu aspek ketenagakerjaan ini sebagai topik Bulletin SMERU.

Pertanyaan yang sering muncul mengenai hubungan industrial setelah era kebebasan beroganisasi antara lain: Bagaimana hubungan industrial berdasarkan peraturan perundangan dan dalam prakteknya? Bagaimana hubungan industrial di tingkat perusahaan dan peranannya dalam penyelesaian sengketa? Temuan-temuan kajian SMERU kami sajikan dalam kolom From the Field. Untuk memberikan gambaran lebih menyeluruh, kami memuat tulisan Bp. Suwarto, Ketua Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, tentang prinsip-prinsip dasar hubungan industrial. Selain itu tinjauan dari sisi analisis data dapat disimak pada artikel tentang kebijakan pengupahan jika dikaitkan dengan RUU PPK.

Masih dalam upaya memahami pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, Divisi Desentralisasi dan Pemerintahan Lokal SMERU menulis tentang hambatan-hambatan yang dihadapi oleh dunia usaha setelah era otonomi daerah. Akhirnya, kami melaporkan lokakarya SMERU di Yogya dengan thema "NGO dan Akuntabilitas Publik".

Bagikan laman ini

Penulis 
Sri Kusumastuti Rahayu
Bambang Sulaksono
Sri Budiyati
Akhmadi
Vita Febriany
Sudarno Sumarto
Asep Suryahadi
Suwarto
Hariyanti Sadaly
Penulis
Sri Kusumastuti Rahayu
Bambang Sulaksono
Sri Budiyati
Akhmadi
Vita Febriany
Suwarto
Hariyanti Sadaly
Kata Kunci 
hubungan industrial
RUU Ketenagakerjaan
kebijakan pengupahan
otonomi daerah
desentralisasi
Tipe Publikasi 
Terbitan Berkala
Ikon PDF Download (1.19 MB)