Buku ini merupakan upaya untuk mengkaji perekonomian di Kabupaten Flores Timur (Flotim), termasuk memetakan dan menganalisis regulasi daerah terkait dunia usaha secara tekstual. Secara statistik, bidang konstruksi dan perdagangan mendominasi peta pelaku usaha di Kabupaten Flotim. Kekonsistenan dominasi iniHal ini konsisten terlihat dari pendaftaran pelaku usaha tahun pada 2006–2008. Kecenderungan perempuan sebagai pelaku usaha juga terlihat meningkat selama kurun waktu tersebut walaupun mungkin jumlah sebenarnya lebih tinggi daripada angka statistik. Kategorisasi berdasarkan skala usaha menunjukkan persentase pendaftar skala menengah pada tahun 2008 justru lebih besar daripada persentase pendaftar skala kecil. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat pelaku usaha bidang konstruksi yang hampir seluruhnya adalah pelaku usaha skala menengah.
Mayoritas produk hukum yang perlu mendapat perhatian adalah produk hukum retribusi dengan identitas perizinan tertentu dan jasa umum. Perizinan merupakan wilayah yang paling berpotensi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Produk hukum perizinan belum menjelaskan lama pengurusan dan biaya pengurusan izin, serta pelaku usaha mana saja yang wajib mengurus perizinan tersebut. Jumlah dan jenis dokumen yang dibutuhkan juga masih bisa diminimumkan, terutama jika seluruh proses perizinan berada dalam satu kelembagaan. Peraturan daerah (perda) mengenai penggantian biaya administrasi perlu mendapat perhatian khusus. Perda ini memuat pungutan berganda karena tumpang-tindih dengan perda perizinan yang lainnya dan tumpang-tindih pula dengan pajak penghasilan yang ditarik oleh pemerintah nasional. Juga selain itu, beberapa pungutan ternyata melanggar prinsip free internal economic zone.
Di samping masalah perizinan usaha, peraturan daerahperda terkait distribusi hasil bumi juga merupakan hal penting dalam perbaikan iklim usaha. Adanya peraturan pusat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan, peraturan desa, serta dan pungutan liar juga menurunkan daya saing produk Kabupaten Flores Ttimur. Pengkajian dan perumusan peraturan daerahperda harus mengikutsertakan instansi terkait lainnya, seperti pihak kepolisian, polisi air, polisi hutan, TNI AL, dan DLLAJR, agar penegakan hukum perda tersebut dapat berjalan lancar.