Purbalingga adalah kabupaten pertama di Indonesia yang memulai pelaksanaan program jaminan kesehatannya bagi masyarakat miskin sebagai ganti untuk skema JPS-BK (Jaring Pengaman Sosial-Bidang Kesehatan). Klien Gakin menerima layanan jaminan kesehatan secara gratis yang disubsidi pemerintah, sementara keluarga nonmiskin membayar premi hanya 50% atau 100%. Mereka dikatagorikan dalam peserta Gakin Strata I, II dan III. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan jaminan kesehatan bagi semua warga masyarakat di Kabupaten Purbalingga, baik mereka yang miskin maupun yang tidak miskin.
Kabupaten Purbalingga dianggap unik dalam hal layanan kesehatannya, karena tidak hanya mengikutsertakan keluarga miskin dalam skemanya, tapi juga keluarga nonmiskin. Bagi Pemda Kabupaten Purbalingga, skema jaminan kesehatan merupakan salah satu pilar utama upaya penanggulangan kemiskinan di daerah ini. Pemda Purbalingga menginginkan pengelolaan skema ini menjadi lebih independen dan tidak bergantung pada DinKes sehingga program dapat dikelola lebih efisien dan bertanggung gugat. Apa yang cukup menarik, DinKes berencana untuk menyusun skema jaminan kesehatan yang bakal mandiri dan berkesinambungan bagi para anggota nonmiskin di masa depan. Mereka bermaksud untuk perlahan-lahan meningkatkan premi sampai mencapai biaya riil paket bantuan. Menurut DinKes, biaya seharusnya berkisar Rp92.000 per keluarga per bulan. Dari perspektif Bapel skema mandiri pada tingkat biaya premium seperti itu tentu potensial, namun mereka akan selalu bergantung pada premi yang dibayarkan pemerintah.
Perlu dicatat bahwa inisiatif JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) di Kabupaten Purbalingga hampir seluruhnya merupakan inisiatif yang dimotori oleh pemerintah. Pelaku-pelaku utamanya adalah: pemerintah (Bupati, DinKes dan Bapel), penyedia layanan publik (RSUD dan puskesmas), parlemen lokal (DPRD) dan badan pemerintah lainnya.
![application/pdf Ikon PDF](/modules/file/icons/application-pdf.png)