Menyediakan Layanan Efektif bagi Kaum Miskin di Indonesia: Laporan Mekanisme Pembiayaan Kesehatan (JPK-GAKIN) di Kabupaten Tabanan, Bali. Sebuah Studi Kasus

Didasarkan pada gagasan bahwa kebutuhan akan kesehatan yang baik adalah hak dasar semua warga negara, maka Pemerintah Indonesia (GoI) telah berupaya mengembangkan program pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu di antaranya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Pada 2003, proyek uji coba JPK bagi masyarakat miskin (JPKGakin) dimulai di 15 kabupaten dan dua provinsi, dan pada tahun berikutnya terus diperluas ke wilayah lainnya. Sejak 1 April 2004, PT Askes, sebuah lembaga asuransi yang berorientasi laba, ditunjuk sebagai penyedia skema jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin (JPK Gakin) di Kabupaten Tabanan. Terkait dengan ini, perlu dilihat lebih jauh bagaimana peran penting PT Askes memengaruhi dinamika penyediaan layanan kesehatan dan seberapa jauh layanan PT Askes berbeda dengan penyedia jaminan lainnya (lembaga umum yang tidak berorientasi laba) dalam mengelola skema JPK-Gakin.

Kasus di Tabanan memperlihatkan bahwa pengawasan dan pemantauan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) terhadap kinerja penyedia jaminan seperti Askes berisiko kurang efektif karena PT Askes merupakan lembaga yang relatif mapan dan sangat independen. Terlebih lagi, terdapat perbedaan dalam hal tingkat keahlian dan pengalaman antara PT Askes dan DinKes berkaitan dengan pengelolaan skema jaminan. Karena itulah, pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja PT Askes oleh Dinkes cenderung bersifat sebagai “formal” ketimbang “aktual.” Perbedaan dalam hal keahlian dan pengalaman ini dapat menjadi penghambat bagi DinKes untuk melakukan negosiasi mengenai biaya dan cakupan skema dengan PT Askes. PT Askes – sebagai penyedia jaminan –juga amat minim terlibat dalam kegiatan promosi dan sosialisasi program dan identifikasi masyarakat miskin sebagai klien potensial.

Tentunya skema JPK-Gakin mampu menjamin layanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin (gakin) pada tingkat puskesmas, namun ini tidak serta merta berarti bahwa masyarakat miskin akan menerima kualitas layanan yang baik. Secara umum, layanan kesehatan di tingkat puskesmas amat terbatas baik dalam hal mutu dan keragaman.Pelaksanaan skema JPK-Gakin – termasuk kapitasi yang memadai bagi puskesmas dari skema ini – tentu saja tidak akan mengubah kondisi ini dengan mudah karena persoalannya terkait dengan faktor-faktor yang lebih kompleks seperti ketersediaan staf medis, peralatan, dan fasilitas yang memadai. Efek skema JPK-Gakin yang paling positif pada penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah kemungkinan untuk mendapatkan layanan kesehatan sekunder dan tersier yang umumnya tidak dapat dijangkau masyarakat miskin. Namun demikian, karena beragam alasan, mayoritas pasien Gakin tidak dirujuk ke rumah sakit. Ada beberapa kasus yang memperlihatkan bahwa masyarakat miskin menolak dirujuk ke rumah sakit meski hal tersebut perlu dilakukan karena mereka khawatir dengan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan yang tidak dijamin PT Askes. Karena itulah, meski skema JPK-Gakin sungguh menjamin hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan pengobatan medis di rumah sakit, namun aktualisasinya tidak dapat dijamin.

Bagikan laman ini

Penulis 
Alex Arifianto
Ruly Marianti
Sri Budiyati
Ellen Tan
Penulis
Alex Arifianto
Ruly Marianti
Sri Budiyati
Ellen Tan
Wilayah Studi 
Bali
Topik Penelitian 
Kata Kunci 
program layanan kesehatan
mekanisme pembiayaan
skema jaminan
pemangku kepentingan
layanan kesehatan
Tipe Publikasi 
Laporan
Ikon PDF Download (227.7 KB)