Pendaftaran Tanah Sistematik

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Bukan rahasia bahwa melakukan pendaftaran tanah di Indonesia sangat sulit. Prosesnya lama dan biayanya mahal. Akibatnya, hingga 1992 baru 12 juta bidang tanah terdaftar (22% dari jumlah bidang tanah saat itu). Hal ini bukan sesuatu yang unik Indonesia, karena juga banyak terjadi di negara berkembang lainnya sebagaimana dilaporkan oleh Hernando de Soto dalam buku terbarunya “The Mystery of Capital".

Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah, pada tahun anggaran 1994/95 pemerintah Indonesia memperkenalkan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) dengan dana pinjaman dari Bank Dunia. Tahap pertama proyek ini berlangsung selama 5 tahun dan baru saja usai. Bulletin SMERU menampilkan hasil studi Tim SMERU mengenai pelaksanaan PAP yang bertujuan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini: Apa dampak proyek? Bagaimana proses pelaksanaan dan hasilnya? Apa prasyarat yang diperlukan bila proyek ini akan dilanjutkan? Temuan-temuan penting dari kajian kualitatif dan kuantitatif serta beberapa cuplikan kasus dari studi PAP kami sajikan dalam edisi ini.

Selanjutnya, Pieter Evers, seorang ahli hukum di bidang pertanahan, memperkaya pemahaman kita tentang kebijakan pertanahan di Indonesia dengan tulisannya mengenai persyaratan dan tantangan di bidang administrasi pertanahan yang harus kita hadapi. Akhirnya, kami mengangkat satu artikel dari Divisi Desentralisasi dan Pemerintahan Lokal tentang peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di era otonomi dan persepsi daerah terhadap PAP.

Bagikan laman ini

Penulis 
Bambang Sulaksono
Sri Kusumastuti Rahayu
Akhmadi
Pieter Evers
Penulis
Bambang Sulaksono
Sri Kusumastuti Rahayu
Akhmadi
Pieter Evers
Kata Kunci 
administrasi pertanahan
pertanahan
Tipe Publikasi 
Terbitan Berkala
Ikon PDF Download (1.24 MB)