Metode-metode penargetan yang diberlakukan terhadap program-program sosial pemerintah selama ini mengalami perkembangan menuju perbaikan. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 terjadi pergeseran dari penargetan berbasis rumah tangga menjadi penargetan berbasis keluarga. Makalah ini menawarkan alternatif untuk menentukan satu set kriteria yang lebih komprehensif untuk penargetan berbasis keluarga. Untuk menentukan kriteria tersebut, dilakukan analisis mengenai indikator-indikator kesejahteraan secara spesifik di setiap wilayah. Indikator-indikator ini digunakan untuk membuat urutan kesejahteraan keluarga. Urutan kesejahteraan keluarga ditentukan berdasarkan beberapa variabel yang memiliki bobot tertinggi. Beberapa variabel utama ini bisa berbeda untuk wilayah yang berbeda.
Penentuan urutan kesejahteraan keluarga menggunakan analisis deskriptif dan analisis komponendasar (PCA). Hasil urutan yang diperoleh digunakan untuk penargetan penerima program berdasarkan alokasi dana yang diterima oleh suatu wilayah. Hasil urutan ini dapat digunakan untuk penargetan secara lebih tepat sasaran berdasarkan kelompok program-program, seperti program pendidikan atau kesehatan, di suatu wilayah.