Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja. Berbagai program Jamsostek formal yang telah berjalan di Indonesia adalah: (i) untuk karyawan sektor swasta, dikelola oleh PT Jamsostek; (ii) untuk pegawai negeri sipil, dikelola oleh PT Taspen dan PT Askes; dan (iii) untuk anggota TNI dan Polri, dikelola oleh PT Asabri. Ruang lingkup program ini terdiri dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: (i) jaminan kecelakaan kerja; (ii) jaminan kematian; (iii) jaminan hari tua; dan (iv) jaminan pemeliharaan kesehatan.
Secara obyektif akan sangat sulit untuk menjadikan program Jamsostek sebagai mekanisme utama bagi sistem perlindungan sosial apabila pengelolaannya masih tetap seperti sekarang. Sistem monopoli dalam pelaksanaan program Jamsostek merupakan faktor penghambat bagi pengembangan sistem jaminan sosial tenaga kerja yang ingin dikembangkan. Saat ini Indonesia membutuhkan suatu sistem jaminan sosial tenaga kerja nasional yang terintegrasi dan pelaksanaannya diserahkan kepada pihak swasta yang memiliki kemampuan yang telah teruji di bidang ini. Dalam sistem tersebut pemerintah lebih berperan sebagai pengatur dan pengawas, serta menetapkan standar minimum berbagai komponen jaminan sosial yang harus disediakan oleh setiap pemberi kerja terhadap pekerjanya.