Mengatasi masalah rendahnya kualitas guru adalah cara yang jelas dapat memperbaiki profil pembelajaran Indonesia. Kebijakan yang sudah dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja guru bermacam-macam, mulai dari menaikkan gaji guru; menjalankan program sertifikasi guru untuk mendukung kesiapan guru dalam mengajar; mengintensifkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah; mengembangkan pelatihan guru prajabatan; serta menghubungkan guru yang sudah berpengalaman dengan guru baru untuk pengembangan yang berkelanjutan.
Terlepas dari keberhasilan strategi-strategi tersebut, fokusnya adalah memastikan guru dapat bekerja secara efektif setelah mereka diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Faktanya, fokus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada upaya meningkatkan kinerja guru atau mengadakan berbagai pelatihan belum mampu mengatasi masalah mendasar dari buruknya kualitas guru di Indonesia, yaitu bagaimana Kemendikbud dapat memastikan bahwa guru-guru yang diangkat menjadi PNS adalah mereka yang memang memiliki hasrat untuk mengajar dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi pendidik?
Perekrutan guru saat ini dilakukan melalui seleksi penerimaan calon PNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses perekrutan ini, kualitas mengajar tidak menjadi kriteria prioritas karena calon guru dites untuk menjadi PNS, bukan guru profesional. Catatan kebijakan ini akan menilai tiga strategi yang dapat dijalankan oleh Kemendikbud untuk memastikan pemerintah daerah menjadi otoritas utama dalam perekrutan guru, sehingga guru-guru yang direkrut dipilih karena memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan dapat membantu mengatasi persoalan pendidikan di daerah.
.
Catatan kebijakan ini ditulis berdasarkan kertas kerja Program RISE di Indonesia yang berjudul “The Struggle to Recruit Good Teachers in Indonesia: Institutional and Social Dysfunctions”.