Regulasi Deforestasi Uni Eropa Menyulitkan Petani Kecil Indonesia

10 Oktober 2023

.

Artikel pertama kali diterbitkan di East Asia Forum

.

Regulasi deforestasi terbaru Uni Eropa bisa menimbulkan masalah bagi para petani kecil di negara-negara produsen minyak kelapa sawit. Efektif sejak 29 Juni 2023, Uni Eropa menerapkan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang bertujuan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Uni Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi global atau degradasi hutan.

Meskipun regulasi baru ini mungkin tampak sebagai upaya mulia, pandangan yang condong skeptis mungkin akan melihatnya sebagai langkah proteksionis terselubung. Uni Eropa bisa jadi sedang mencoba memanfaatkan keuntungan perdagangan dengan memasang hambatan bagi produk-produk dari negara yang sulit mematuhi regulasi baru ini, seperti minyak kelapa sawit dari negara-negara berkembang. Hal ini akan memudahkan produsen dari Eropa yang menghasilkan komoditas alternatif, seperti minyak bunga matahari, untuk mendominasi pasar, baik secara domestik maupun internasional.

EUDR akan menghambat impor produk-produk yang dituduh berkontribusi pada deforestasi, seperti minyak kelapa sawit, yang akan merugikan perekonomian Indonesia. Industri minyak kelapa sawit menyumbang sekitar 3,5% PDB Indonesia dan memberikan pekerjaan kepada 4,3 juta orang pada 2021. Angka ini hanya mencakup petani yang bekerja langsung di perkebunan kelapa sawit; tidak termasuk kontribusi tidak langsung sektor minyak kelapa sawit, yang diperkirakan melibatkan sekitar 12 juta orang.

EUDR terutama akan merugikan petani kecil karena kapasitas terbatas mereka untuk mematuhi regulasi tersebut. Petani kecil memainkan peran penting dalam sektor minyak kelapa sawit Indonesia dengan menyumbang lebih dari 34% dari total produksi minyak kelapa sawit negara ini pada 2021. Namun, meskipun mereka berperan penting dalam produksi minyak kelapa sawit di Indonesia, petani kecil menghadapi banyak masalah. Dalam industri yang didominasi oleh kelompok korporat besar, petani kecil memiliki daya tawar dan modal yang terbatas untuk bisa berpartisipasi sepenuhnya dalam rantai pasok minyak kelapa sawit. Akibatnya, mereka sering menjual tandan buah segar mereka dengan harga di bawah tarif yang diatur.

EUDR dapat memperburuk situasi sulit petani kecil. Regulasi ini mengharuskan perusahaan untuk melakukan penelitian yang saksama guna memastikan bahwa produk mereka tidak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan. Petani kecil kemungkinan besar akan mengalami kesulitan untuk bisa memenuhi persyaratan ini karena kurangnya sumber daya dan pengetahuan teknis. Pengeluaran tambahan berupa biaya administrasi dan kepatuhan dapat membuat beban petani kecil makin berat.

Petani kecil mungkin secara tidak proporsional akan terkena 'sanksi yang efektif, proporsional, dan mencegah', yang disebut dalam Pasal 74 EUDR. Hal ini lebih jauh lagi dapat mengurangi kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam pasar minyak kelapa sawit dan, oleh karenanya, dapat meningkatkan dominasi perusahaan besar.

Serikat Petani Kelapa Sawit berpendapat bahwa perusahaan besar menuduh petani kecil secara tidak adil bahwa petani kecil melakukan deforestasi, sementara mereka hanya memberikan sedikit dukungan kepada petani kecil. Serikat Petani Kelapa Sawit menyatakan bahwa data resmi melebih-lebihkan luas lahan yang dikelola oleh petani kecil berdasarkan analisis citra satelit oleh organisasi masyarakat sipil. Serikat ini menyatakan bahwa jumlah petani kecil yang terlibat dalam deforestasi jauh lebih kecil daripada jumlah perkebunan besar yang melakukan penggundulan hutan.

Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk membentuk Satuan Tugas Gabungan dengan Komisi Eropa guna menyikapi keprihatinan terkait dampak EUDR terutama terhadap petani kecil. Meskipun hal ini merupakan langkah awal yang positif, satuan tugas tersebut perlu mengatasi tantangan struktural dalam industri guna mencapai keberlanjutan minyak kelapa sawit di kalangan petani kecil.

Misalnya, satuan tugas ini dapat memberikan panduan dan pelatihan, serta membuka akses ke sumber daya kepada petani kecil dengan memanfaatkan infrastruktur dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mematuhi EUDR. Satuan tugas juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang sudah mapan yang bergerak di bidang pembangunan pertanian dan perdesaan yang berkelanjutan untuk membantu mengatasi kesenjangan dalam hal keahlian dan sumber daya.

Satuan tugas tersebut juga seharusnya mendorong lebih banyak petani untuk mendaftar sebagai pemasok agar perusahaan dapat dengan mudah melacak pasokan mereka dan pada saat yang sama para petani menerima harga yang lebih baik, insentif, dan program pelatihan dari pemerintah dan perusahaan. Menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan mudah diakses sambil mendorong keterlibatan aktif antara pemangku kepentingan industri dan petani kecil juga akan membantu memfasilitasi penyelesaian efektif atas keprihatinan yang ada serta mengurangi beban kepatuhan (compliance burden) di bawah EUDR.

Membantu petani kecil memenuhi standar EUDR memungkinkan secara finansial bagi perusahaan kelapa sawit yang besar. Sebuah studi menunjukkan bahwa dukungan pelacakan (traceability) bisa menelan biaya hingga 3,5% dari pendapatan perusahaan tetapi dapat mengamankan nilai merek dagang perusahaan kira-kira sebesar US$14,3 miliar.

Indonesia menyatakan pada Maret 2023 bahwa negara ini berencana akan mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia karena sifat diskriminatif EUDR tetapi kemudian membatalkan niatnya tersebut pada Juni tahun yang sama dengan mengatakan bahwa mereka masih menjajaki upaya lain. Ke depan, Indonesia dan Uni Eropa seharusnya mengadopsi pendekatan yang lebih kooperatif dengan membangun kemitraan saling menguntungkan yang membuka jalan bagi solusi berkelanjutan sambil melindungi penghidupan petani kecil.

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Peneliti Junior
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Peneliti Utama
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.