Tanggapan SMERU terhadap pembebasan dan pemotongan tagihan listrik (Perpu No 1 Tahun 2020)

16 April 2021

Tanggapan SMERU terhadap pembebasan dan pemotongan tagihan listrik (Perpu No 1 Tahun 2020): Kebijakan ini belum menjangkau kelompok masyarakat yang juga membutuhkan bantuan dan berpotensi menyebabkan pemborosan konsumsi listrik oleh pengguna.

Pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. SMERU menilai kebijakan pembebasan dan pemotongan tagihan listrik sudah menyasar masyarakat kurang mampu dan secara tidak langsung membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga mereka. Namun, ada beberapa catatan atas kebijakan ini.

Statistik PLN 2018 menunjukkan bahwa jumlah pelanggan industri golongan 1 (I-1) dan bisnis golongan 1 (B-1) mencapai 3 juta dan jumlah pelanggan rumah tangga golongan 900 VA (R-1) mencapai 22 juta pada 2019 . Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa dari 25 juta pelanggan kelompok menengah-bawah ini, hanya 7 juta pelanggan yang sudah mendapat bantuan. Artinya, sebanyak 18 juta pelanggan (rumah tangga, pekerja formal, dan UKM) belum menerima manfaat kebijakan ini, padahal mereka juga sangat terdampak oleh pandemi. 
  

Rekomendasi SMERU:

Pemerintah perlu memperluas cakupan penerima bantuan dengan memasukkan seluruh pelanggan golongan R-1, I-1, dan B-1 dengan batasan daya hingga 900 VA.

Terkait dengan skema pembebasan dan pemotongan tagihan listrik, kami menilai kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemborosan konsumsi listrik oleh pengguna.
  

Rekomendasi SMERU:

  • Pemerintah perlu mengubah skema bantuan menjadi pemotongan biaya listrik dalam jumlah yang ditentukan. Untuk sistem pascabayar, tagihan listrik akan dipotong sejumlah nominal yang ditetapkan.
  • Untuk sistem prabayar, bantuan dapat berwujud saldo listrik dengan nominal tertentu dan dapat digunakan hingga habis. Dengan skema seperti ini, potensi konsumsi listrik berlebihan dapat dihindari.
      

Sebagai penutup: Kami juga mengusulkan agar pemerintah mengubah istilah pembebasan dan pemotongan tagihan listrik menjadi subsidi listrik sementara (SLS) untuk menghindari mispersepsi. Dengan skema yang tepat, kebijakan SLS dapat menyasar 3 kelompok sekaligus, yaitu rumah tangga, pekerja informal, dan pelaku UKM, serta meringankan beban pengeluaran mereka selama pandemi #COVID-19. Khusus bagi rumah tangga dan pekerja informal, mereka dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan “sumber daya finansial” mereka untuk kebutuhan utama, seperti makanan. Bagi pelaku UKM, mereka dapat menekan biaya operasional untuk tetap bisa berproduksi sehingga terhindar dari kebangkrutan.

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.