Penyandang disabilitas sangat rentan untuk tersisihkan dari manfaat hasil pembangunan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan. Rumah tangga dengan penyandang disabilitas juga banyak ditemukan pada kelompok kesejahteraan rendah. Mewujudkan pembangunan yang inklusif terhadap penyandang disabilitas merupakan salah satu prinsip kerangka pembangunan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang Disabilitas pada 2016. Seminar ini mendiskusikan kondisi kelompok penyandang disabilitas saat ini dan berbagai strategi ke depan dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif di Indonesia.