FAQ - Pelatihan Analisis Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan (Jakarta)

Berikut daftar pertanyaan yang sering diajukan:

1. Apakah setelah melakukan pendaftaran online, saya otomatis akan menjadi peserta pelatihan?

Belum tentu, sebab pelatihan ini memiliki kuota maksimal 24 orang peserta. Calon peserta yang terdaftar akan melalui proses seleksi berdasarkan kriteria yang dapat dilihat di sini. Pengumuman peserta yang lulus seleksi dilakukan pada tanggal 25 November 2019. Mereka yang lolos akan kami kirimkan undangan untuk diteruskan kepada instansi tempat peserta bekerja.

2. Apakah mungkin peserta dari luar Jakarta dan sekitarnya terlibat dalam pelatihan ini?

Saat ini kami memang memprioritaskan pelatihan tsb untuk ASN/ Non ASN yang berdomisili di Jabodetabek sebab berkaitan dengan kegiatan pasca pelaksanaan training. Setelah pelatihan di dalam kelas, para peserta akan dibagi kelompok untuk menuliskan sebuah policy paper sehingga kedekatan domisili akan mempermudah proses koordinasi antar peserta dalam satu kelompok.

3. Saya adalah pegawai yang instansinya berada di Jakarta namun saya sedang menjalani tugas studi/ sekolah, apakah bisa terlibat dalam pelatihan ini?

Selama mendapat surat tugas dari instansi tempat bekerja, Anda tetap bisa melakukan registrasi. Pada beberapa kasus, calon peserta mungkin menghadapi kendala dalam mengurus surat tugas karena tempat studi yang berada di luar Jakarta dan sekitarnya. Ini, untuk sementara dapat melampirkan surat izin dari kepala prodi tempat sekolah namun bila calon peserta dinyatakan lolos seleksi, mereka tetap perlu mengurus surat tugas dari instansi tempat bekerja.

4. Saya adalah mahasiswa namun sangat tertarik dengan pelatihan ini, apakah saya dapat mendaftarkan diri?

Silakan mendaftar secara online dengan mengisi kolom jabatan sebagai mahasiswa dan melampirkan surat tugas yang ditandatangani kepala prodi tempat Anda menjalankan studi. Namun hal yang perlu diingat, untuk saat ini, kami memprioritaskan peserta yang memiliki pengalaman menyusun atau terlibat dalam kegiatan pengelolaan kebijakan publik (diutamakan pernah menyusun kertas kebijakan). Sehingga hal itulah yang perlu calon peserta tunjukkan di dalam curriculum viteae (CV).

5. Apakah kami bisa mereservasi atau meminta jatah kursi dan meminta undangan khusus untuk terlibat sebagai peserta pelatihan?

Semua calon peserta perlu mendaftarkan diri secara online. Oleh karena pelatihan ini memiliki kuota maksimal 24 orang, maka mereka yang telah mendaftarkan diri akan melalui proses seleksi. Pengumuman peserta yang lulus seleksi dilakukan pada tanggal 25 November 2019. Mereka yang lolos akan kami kirimkan undangan untuk diteruskan kepada instansi tempat peserta bekerja.

6. Ada beberapa berkas yang perlu dilampirkan saat mendaftar, apakah ada format templatenya?

Template untuk surat tugas dapat diunduh di sini, sedangkan untuk surat pernyataan komitmen dapat diunduh di sini. Sementara itu, berkas curriculum viteae dan surat motivasi diserahkan kepada masing-masing peserta.

7. Apa yang perlu ditanggung oleh peserta selama mengikuti pelatihan ini?

Meski pelaksanaan training tidak dipungut biaya, peserta/ instansi tempat peserta bekerja tetap perlu menanggung biaya akomodasi (seperti menginap dan makan malam, bila diperlukan) serta biaya transportasi dari/ke tempat pelatihan.

8. Berapa lama waktu yang akan dihabiskan selama pelatihan di dalam kelas (in-class) pada tanggal 3-5 Desember 2019?

Rata-rata lama waktu yang di butuhkan dalam satu hari adalah 10 Jam Pelajaran (JP) – dimana hitungan 1 JP adalah 45 menit (secara detail dapat dilihat melalui tautan berikut). Sehingga bila dikonversikan, pelatihan di dalam kelas akan dilaksanakan tiap pukul 08.30-17.15 WIB.

9. Di dalam website tertulis bahwa para peserta terpilih wajib mengikuti penugasan pasca pelatihan berupa penyusunan kertas kebijakan (policy paper) selama 20 (dua puluh) hari kerja di luar kelas (out-class). Apa yang dimaksud dengan di luar kelas?

Artinya, pasca pelatihan di Hotel Morrissey Jakarta, peserta akan dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menyusun sebuah policy paper. Penyelesaian tugas tersebut dilakukan dengan cara kerja mandiri, sehingga dapat diselesaikan di sela-sela waktu bekerja (sehingga tidak perlu cuti atau izin meninggalkan pekerjaan), selama 20 hari kerja. Bila anggota kelompok membutuhkan koordinasi, maka mekanismenya juga diserahkan pada kelompok masing-masing. Sepanjang waktu penugasan, kami menyediakan 2 (dua) kali online coaching untuk memastikan penyelesaian tugas tidak mengalami kendala.

10. Apa akibatnya bila peserta hanya mengikuti pelatihan di dalam kelas dan tidak menyelesaikan kewajiban menyusun kertas kebijakan (policy paper) setelah pelatihan diselenggarakan?

Segala hak peserta, termasuk sertifikat, tidak akan kami penuhi. Itu juga berarti bahwa peserta telah melanggar pernyataan komitmen untuk mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah ditandatangani di atas materai saat melakukan pendaftaran.

11. Apakah SMERU membuka peluang untuk menyelenggarakan pelatihan yang sama di luar Jakarta atau khusus untuk profesi/ instansi/ lembaga tertentu?

SMERU sangat terbuka bila ada instansi atau organisasi yang tertarik untuk menyelenggarakan pelatihan serupa secara eksklusif berdasarkan permintaan (on-demand), baik di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenai peluang kerjasama ini dapat menghubungi Rendy melalui email rdiningrat@smeru.or.id.

12. Bagaimana jika saya masih memiliki pertanyaan terkait penyelenggaraan training?

Anda dapat menghubungi menghubungi Rendy melalui email rdiningrat@smeru.or.id.

>> kembali ke halaman utama

Bagikan laman ini