Infografik ini membahas pentingnya pengakuan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Infografik ini mengajak para pembacanya untuk mendukung upaya advokasi kolektif guna mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Infografik ini menggarisbawahi bahwa saat ini belum ada undang-undang yang melindungi PRT, serta menekankan perlunya mengakui PRT sebagai pekerja. Pengesahan RUU PPRT akan menguntungkan PRT dan pemberi kerja: PRT akan diakui sebagai pekerja yang bermartabat serta berhak atas perlindungan hukum dan upah yang adil, sementara pemberi kerja akan mendapatkan kejelasan melalui peraturan formal dan berkurangnya perselisihan terkait tenaga kerja. Pengakuan hukum merupakan langkah krusial untuk mengakhiri diskriminasi dan eksploitasi, menumbuhkan rasa saling menghormati dan martabat manusia, serta memastikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Secara singkat, pengakuan hukum memberikan perlindungan nyata bagi PRT.
Infografik ini dibuat berdasarkan studi "Berinvestasi pada Pekerja Perawatan: Memosisikan Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan di Indonesia", yang didukung oleh Pemerintah Kanada yang bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. Studi ini mendukung Care Connect: Action for Care Workers in Indonesia. Organisasi-organisasi yang berada dalam kemitraan inisiatif ini adalah SMERU Research Institute, Kalyanamitra, dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
