Studi ini mengkaji peran pekerja rumah tangga (PRT) yang terus berkembang dalam ekonomi perawatan di Indonesia. Kerja mereka memungkinkan keluarga untuk berpartisipasi dalam kerja berbayar, kegiatan pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat. Meskipun memiliki peran sentral dalam menjalankan fungsi rumah tangga dan ekonomi dalam konteks yang lebih luas, PRT masih dipandang sebagai pekerja perawatan informal yang dibentuk oleh warisan kolonial dan norma budaya yang mengasosiasikan pekerjaan perawatan dengan kerja privat berkeahlian rendah. Mereka juga terus menghadapi perlindungan hukum dan pengakuan publik yang terbatas.
Temuan studi ini menunjukkan bahwa para PRT—yang sebagian besar adalah perempuan yang bermigrasi dari daerah perdesaan dan mulai bekerja sejak usia muda bekerja dalam kondisi yang rentan. Sebagian besar dipekerjakan tanpa kontrak tertulis dan menghadapi struktur upah yang tidak jelas, mobilitas yang terbatas, serta perlindungan hukum ketenagakerjaan yang minim. Pekerjaan mereka makin kompleks, yaitu mencakup stimulasi perkembangan bayi, perawatan lansia, pemantauan pola makan, dan pengelolaan peralatan rumah tangga; akan tetapi, hanya sedikit PRT yang mendapatkan pelatihan formal. Norma budaya terus menormalisasi relasi kerja yang timpang antara PRT dan pemberi kerja, sementara persepsi publik masih melabeli pekerjaan rumah tangga sebagai tugas rendahan. Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan untuk Dunia Kerja yang Transformatif, Setara, dan Adil Gender 2025–2045 merupakan tonggak kebijakan penting karena memosisikan kerja perawatan sebagai elemen utama dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan ekonomi. Namun, masih ada kesenjangan besar. Pemerintah daerah sebagian besar belum mengetahui peta jalan ini, dan dokumen perencanaan nasional hanya sedikit menyebutkan kerja perawatan domestik sebagai bentuk pekerjaan. Selain itu, masih terdapat kekurangan data yang signifikan mengenai PRT, dan hal ini menghambat pengambilan kebijakan berbasis bukti. Di sisi lain, pengakuan formal terhadap PRT di Indonesia tertinggal dibandingkan dengan kebijakan yang ditujukan untuk pekerja migran.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, studi ini sangat merekomendasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan standar kerja yang jelas, perlindungan terhadap eksploitasi, serta pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja terampil. Prioritas lainnya meliputi kampanye public untuk mengubah narasi dari pembantu menjadi pekerja rumah tangga, penyediaan pelatihan yang mudah diakses, serta koordinasi yang lebih baik antara Lembaga pemerintah, ornop, dan pemberi kerja. Integrasi ke dalam ekonomi perawatan formal serta pencantuman dalam survei ketenagakerjaan nasional juga sangat dianjurkan. Reformasi ini penting, tidak hanya untuk mencapai keadilan, tetapi juga untuk membangun infrastruktur perawatan yang lebih inklusif dan Tangguh bagi keluarga-keluarga di Indonesia.
Saran Sitasi:
Utari, Valentina Y. D., Asep Kurniawan, Sylvia Andriyani, Hening Wikan Sawiji, Hartika Arbiyanti, dan Esha Adnan (2026) ‘Berinvestasi pada Pekerja Perawatan: Memosisikan Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan di Indonesia.’ Jakarta: The SMERU Research Institute <URL> [tanggal akses].





