Catatan kebijakan ini disusun untuk mendukung dialog antarpembuat kebijakan mengenai arah kebijakan yang tepat guna meningkatkan kesejahteraan anak di Indonesia. Makin disadari bahwa anak mengalami kemiskinan dan deprivasi dengan cara yang berbeda dari orang dewasa: mereka memiliki kebutuhan dan hak sendiri yang harus dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, anak-anak masih menghadapi kerentanan dan keterbatasan pilihan dalam pemenuhan hak-haknya. Pengukuran deprivasi anak memberikan gambaran langsung mengenai sejauh mana anak-anak dapat mengakses barang dan layanan penting yang sering kali tidak sepenuhnya bisa dipenuhi rumah tangga karena keterbatasan sumber daya. Berdasarkan data terbaru tahun 2023, diperkirakan 11,78 persen anak (sekitar 9,5 juta anak) di Indonesia hidup dalam rumah tangga miskin secara moneter. Di sisi lain, hampir 4 dari 10 anak mengalami deprivasi (37,38 persen, atau sekitar 29,7 juta anak) di setidaknya dua dimensi kesejahteraan mereka. Rekomendasi kebijakan menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor dan menyeluruh untuk mengatasi kemiskinan anak dan deprivasi hak anak secara multidimensi, dengan tujuan menjangkau kelompok anak yang paling miskin dan paling terdampak.