Sertifikasi Guru dalam Jabatan dilaksanakan Depdiknas sejak 2007 sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru. Sertifikasi guru dilakukan melalui penilaian portofolio terhadap guru berpendidikan minimal S1/D4, baik PNS maupun non-PNS tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK swasta dan negeri. Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Dalam rangka mengetahui proses pelaksanaan sertifikasi guru 2007 dan sebagai bahan pelajaran bagi perbaikan pelaksanaan program, pada 2008 Lembaga Penelitian SMERU melakukan studi sertifikasi guru di enam kabupaten/kota di tiga provinsi. Penelitian menggunakan kombinasi metode kualitatif dan kuantitatif. Secara umum hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai beberapa kelemahan. Koordinasi horizontal antarlembaga masih terkendala, sosialisasi program bervariasi, dan informasi yang disampaikan belum menyeluruh; jumlah kuota antarwilayah studi tidak sebanding dengan jumlah guru yang memenuhi persyaratan; dalam jumlah terbatas terdapat indikasi penyimpangan penetapan guru peserta; terdapat laporan penyimpangan pembuatan portofolio; peserta yang lulus belum menerima nomor registrasi dan hanya sedikit yang sudah memperoleh sertifikat pendidik; dan pembayaran tunjangan profesi tersendat.
Dampak sertifikasi bagi peningkatan kualitas guru masih menjadi pertanyaan, namun program ini mampu mendorong minat guru untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan dan guru yang belum memenuhi persyaratan terdorong untuk meningkatkan pendidikan hingga meraih gelar S1.