Sistem perlindungan sosial di Indonesia terdiri atas program bantuan sosial nonkontributif dan program jaminan sosial kontributif. Program bantuan sosial mencakup bantuan dalam bentuk barang dan bantuan tunai, sedangkan program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Momentum reformasi besar dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia dimulai pada awal 2000-an sebagai respons terhadap krisis keuangan Asia 1997–1998. Selama pandemi COVID-19 pada 2020–2022, sistem perlindungan sosial di Indonesia menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat kelas menengah bawah karena mereka tidak tercakup dalam basis data penargetan penerima perlindungan sosial. Berangkat dari pengalaman tersebut, selain memperkuat dan menyempurnakan berbagai program yang telah ada, arah pengembangan sistem perlindungan sosial Indonesia ke depan adalah mengadopsi konsep perlindungan sosial adaptif, yang mengintegrasikan perlindungan sosial dengan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Saran Sitasi:
Suryahadi, Asep, and Sri Kusumastuti Rahayu, 'Social Protection in Indonesia', in Anis Ben Brik (ed.), Social Protection Systems and Policy Reforms, in Anis Ben Brik (ed.), The Oxford Handbook of Social Welfare in the Global South, Oxford Handbooks (2026; online edn, Oxford Academic, 21 May 2026), https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780197761465.013.0003, accessed 20 June 2026.


