Riset Kebijakan Pendidikan Anak di Indonesia

Analisis Kemiskinan dan Ketimpangan
Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran
Penelitian Kebijakan

Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan sangat penting bagi perkembangan seseorang karena pendidikan memberikan berbagai potensi manfaat, baik untuk perorangan maupun masyarakat. Karena itu hak untuk mendapat pendidikan bagi semua anak secara hukum dijamin oleh hampir semua negara di dunia ini dan diakui dalam berbagai konvensi internasional. Konvensi Hak Anak (KHA), ayat 28, menyatakan bahwa negara‐negara peserta konvensi bertanggung jawab membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia cuma‐cuma untuk semua anak. Millenium Development Goals (MDGs) telah mendorong kita memberikan perhatian lebih besar pada partisipasi pendidikan dan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas). Sebagai salah satu negara yang meratifikasi KHA dan mengadopsi MDGs, Indonesia telah meletakkan dasar dari semua upayanya untuk memenuhi pendidikan bagi semua anak berdasarkan komitmen internasional ini. Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendidikan bagi semua anak dengan menandatangani Dakar Framework for Action on Education for All. Dengan menandatangani kerangka kerja tersebut Indonesia mentargetkan bahwa Wajar Dikdas bagi semua anak akan dapat dicapai pada tahun 2015.  

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana disebut dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Upaya pemenuhan tujuan tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pendidikan nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi, dan efisiensi tata kelola pendidikan untuk menghadapi berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Mengingat Undang‐undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berdampak luas terhadap pembiayaan pendidikan di Indonesia, dengan demikian perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan paradigma yang sebelumnya berorientasi pada sisi pasokan menjadi berdasarkan kebutuhan. Perubahan tersebut berimplikasi pada peran pemerintah dan penyelenggara pendidikan yang harus memberikan layanan pendidikan secara prima sesuai dengan kebutuhan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua.

Layanan prima tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan ketersediaan, memperluas keterjangkauan, meningkatkan kualitas dan relevansi, mewujudkan kesetaraan, dan menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan. (Renstra Kemendiknas 2010‐2014) Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, para pembuat kebijakan menyadari pentingnya pemanfaatan hasil‐hasil penelitian yang relevan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan tersebut, terutama dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan perencanaan program yang menyangkut pendidikan anak. Layanan pendidikan ini diharapkan dapat menjamin tersedianya, terjangkaunya, serta terwujudnya kepastian bagi semua anak–termasuk anak dari keluarga miskin, terpinggirkan, dan anak yang memiliki kebutuhan khusus–untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan relevan. Lebih dari itu, upaya peningkatan pelayanan pendidikan juga bertujuan untuk menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.

Bagikan laman ini

Penulis 
The SMERU Research Institute
Penulis
The SMERU Research Institute
Penyunting 
Wilayah Studi 
Nasional
Kata Kunci 
kebijakan pendidikan anak
perlindungan sosial
anak tidak sekolah
pelayanan pendidikan
bantuan operasional sekolah (BOS)
mutu pendidikan
pendidikan anak usia dini (PAUD)
sertifikasi guru
Tipe Publikasi 
Prosiding dan Bahan Seminar
Ikon PDF Download (6.01 MB)