Tinjauan Singkat Deregulasi Perdagangan Dalam Negeri di Indonesia

Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran

Pengumpulan data di tingkat nasional atas mekanisme terjadinya distorsi harga masih sangat jarang dan hanya dapat diidentifikasikan di lapangan, sehingga menyulitkan pemantauan. Terlebih lagi, pemerintah daerah tidak memiliki sumber penerimaan yang cukup besar, mereka mudah terbujuk untuk melakukan perubahan tarif dan bea atas perdagangan, walaupun dampaknya menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan deregulasi didasarkan pada Paket Reformasi 1997 dan Kesepakatan Januari 1998 dengan IMF. Paket Reformasi 1997 berisi penyederhanaan pajak daerah. Kesepakatan Januari 1998, menderegulasi perdagangan hasil pertanian, terutama penghapusan monopoli, monopsoni, dan praktek dagang lain yang tidak wajar yang turut menjadi penyebab adanya ekonomi biaya tinggi.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa metode, temuan awal, dan cara penyebarluasan informasi tentang isi pokok dan manfaat deregulasi. 

Bagikan laman ini

Penulis 
Roger D. Montgomery
Nina Toyamah
M. Sulton Mawardi
Sudarno Sumarto
Syaikhu Usman
Kata Kunci 
deregulasi
perdagangan
paket reformasi
Tipe Publikasi 
Buletin
Ikon PDF Download (278.79 KB)