Pemuda perdesaan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses lahan pertanian serta mempertahankan penghidupan di sektor pertanian, sementara tenaga kerja mereka tidak selalu terserap oleh sektor lain. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjanjikan liberalisasi perdagangan dan investasi di berbagai sektor, termasuk pertanian dan ketahanan pangan. Dengan menggabungkan pendekatan kajian hukum dan ekonomi politik terhadap isu kepemudaan dan agraria, kami mengidentifikasi sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan yang melemahkan perlindungan terhadap lingkungan, hak-hak pekerja dan petani, serta penghidupan mereka. Jika diterapkan sepenuhnya, perubahan legislasi tersebut dapat mempersempit pilihan pemuda, baik untuk memperoleh pekerjaan formal yang aman maupun untuk membangun masa depan di sektor pertanian, melalui percepatan ekspansi infrastruktur, perkebunan industri, dan industri ekstraktif yang memanfaatkan tenaga kerja berupah rendah dan menguasai lahan dalam skala besar. Kondisi ini memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam pendekatan pemerintah: di satu sisi, ia berupaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan dengan mendorong intensifikasi pertanian dan menarik minat pemuda untuk bertani, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi ekstraksi pertanian dan sumber daya yang menyerap lahan secara masif, tetapi hanya menyediakan peluang kerja yang terbatas dan bersifat rentan.


