Walaupun pendidikan merupakan hak semua manusia, tetapi tidak semua manusia mempunyai kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan. Masyarakat di daerah pesisir misalnya, umumnya memiliki kualitas pendidikan yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat di daerah nonpesisir. Hal ini disebabkan banyak faktor antara lain sarana prasarana dan kultur daerah yang mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku anak. Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan menurut Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 adalah “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Jika kita berkomitmen menjalankan amanat undang-undang tersebut, maka kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah pesisir dan daerah nonpesisir dapat diminimalkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan yang bekerjasama dengan SMERU melakukan kajian penyelenggaraan sekolah untuk anak-anak pesisir di Provinsi DKI Jakarta. Kajian ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan kualitas pendidikan anak-anak di daerah pesisir di Provinsi DKI Jakarta.
Melaksanakan kajian penyelenggaraan Sekolah Untuk Anak-Anak Pesisir Pantai di DKI Jakarta, yang bertujuan:
- Melakukan evaluasi ketersediaan dan akses sekolah bagi anak-anak pesisir
- Menyusun kebutuhan anak-anak pesisir terhadap sekolah dan jenjang pendidikannya
- Menyusun konsep penyelenggaraan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak pesisir
Metode pengumpulan data dalam kajian ini meliputi (i) studi literatur, (ii) wawancara mendalam dengan narasumber, dan (iii) FGD dengan menghadirkan narasumber.