Jakarta dan Yogyakarta Demokratis tapi Intoleran: Mengapa ini bisa terjadi di Indonesia?

17 Mei 2019

.

Artikel ini dimuat ulang dari The Conversation Indonesia (TCID)

.

Apakah toleransi di antara kelompok masyarakat yang berbeda merupakan syarat untuk mewujudkan demokrasi?

Ternyata di Indonesia, kenyataannya tidak selalu seperti itu. Demokrasi, yang mewujud dalam sistem pemilihan para wakil dan pemimpin rakyat melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), terus berkembang di Indonesia.

Sejak jatuhnya rezim otoriter Soeharto tahun 1998, Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara telah dipimpin oleh Presiden yang dipilih secara demokratis. Indonesia juga baru saja menyelenggarakan ajang demokrasi langsung untuk memilih presiden dan anggota legislatif secara langsyng pada bulan April lalu.

Namun, pada saat yang sama, intoleransi terhadap kelompok minoritas juga marak terjadi.

Jakarta dan Yogyakarta merupakan dua wilayah yang secara konsisten berada pada ranking teratas Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Namun, kedua wilayah tersebut juga tercatat sebagai wilayah paling intoleran. Laporan terakhir Setara Institute memperlihatkan bahwa posisi tersebut diakibatkan oleh buruknya regulasi dan pemerintahan dalam merespon praktik-praktik intoleran di kedua wilayah tersebut.

Melihat kasus-kasus yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta, kami berargumen bahwa demokrasi dan toleransi pada dasarnya bersifat independen terhadap satu sama lain.

Demokrasi tetap dapat berjalan walaupun pada saat yang sama terjadi praktik-praktik intoleransi terhadap kelompok minoritas. Demi tercapainya konsensus sebagai prasyarat demokrasi, kelompok minoritas seringkali memiliki pilihan yang minim. Salah satu pilihan sikapnya adalah diam dan mengalah pada kuasa mayoritas.

 

Demokratis namun intoleran: Yogyakarta dan Jakarta

Pada 2018 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan yang menunjukkan bahwa IDI tingkat nasional tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2016. IDI mengukur demokrasi di setiap provinsi di Indonesia berdasarkan pada tiga aspek utama, yaitu kebebasan sipil, hak politik, dan lembaga demokrasi.

Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten menempati peringkat teratas dalam IDI. Namun, pada 2017 sendiri, Yogyakarta menempati peringkat keenam terendah dalam indeks toleransi.

Centre for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) atau Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada mengidentifikasi sekitar 66 kejadian kekerasan bernuansa identitas terjadi di Yogyakarta selama kurun waktu 2011 hingga 2016. Setelah itu, muncul kasus baru seperti perusakan terhadap 11 nisan berbentuk salib di pemakaman di Yogyakarta. Salah satu desa di Bantul juga belakangan diketahui tidak mengizinkan seseorang yang beragama selain Islam bertempat tinggal di desa tersebut.

Pola yang sama dapat ditemukan di Jakarta.

Jakarta juga memiliki peringkat IDI yang tinggi. Bahkan pada tahun 2014, 2015, dan 2017 Jakarta menduduki peringkat teratas.

Pada tahun 2016, Jakarta kehilangan status sebagai wilayah paling demokratis karena adanya aksi kekerasan masyarakat sipil dan kurang baiknya respons pemerintah setempat dalam menangani kasus-kasus itu. Jakarta menempati peringkat 24 dari 34 provinsi pada tahun tersebut.

Serupa dengan Yogyakarta, Jakarta memiliki skor toleransi di antara yang terendah, terutama pada tahun 2017 ketika Jakarta tercatat sebagai wilayah paling intoleran.

Jakarta menyandang status sebagai wilayah intoleran terutama karena maraknya praktik intoleran yang mewarnai Pemilihan Gubernur pada tahun 2017. Praktik intoleran bernuansa Pilkada tersebut pada akhirnya berujung pada kekalahan petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang beragama Kristen dan beretnis Cina.

 

Sumber: BPS 

 

Di antara demokrasi dan toleransi

Melihat pada teorinya, demokrasi setidaknya bersandar pada dua kondisi mendasar. Pertama, kesetaraan partisipasi bagi setiap aktor dalam proses pengambilan keputusan.

Kedua, konflik yang dapat dikelola dalam batasan-batasan yang jelas dan dapat diterima secara universal.

Sebagai contoh, anggap Anda sedang hadir dalam sebuah forum terbuka di lingkungan Anda untuk memilih seorang pemimpin baru. Ketika itu, penyelenggara forum mengumumkan bahwa setiap orang yang hadir memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Setelah forum dimulai dan perdebatan berlangsung, Anda menyadari bahwa situasi dapat menjadi tidak terkontrol karena tidak ada pihak yang mau berkompromi dan tidak ada pihak yang mau mengalah.

Selang beberapa jam kemudian, Anda dan peserta lainnya sudah lelah dengan situasi yang terjadi. Seseorang pada akhirnya mengatakan “Mari ingat bahwa setiap peserta seharusnya memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Untuk itu, mari langsung menanyakan siapa pihak yang ingin dipilih oleh masing-masing peserta dan pihak yang paling banyak mendapatkan suara akan menang.”

Situasi tersebut merupakan imaji kebanyakan demokrasi masa kini: partisipasi dan konflik yang terkelola.

Beralih pada toleransi, kami mendefinisikan toleransi sebagai bertahan dengan pihak lain tanpa melakukan tindakan paksaan dan kekerasan, walaupun pihak lain itu memiliki pemikiran yang tidak kita setujui, atau tidak kita sukai, atau secara umum berbeda dengan diri kita.

Toleransi merupakan sikap menerima yang dilakukan oleh pihak pertama (pihak yang menoleransi) kepada pihak kedua (pihak yang ditoleransi), sehingga secara implisit mengakui adanya relasi kuasa yang tidak setara. Dengan demikian, pada konteks masyarakat yang plural, kedua belah pihak perlu bertoleransi satu sama lain.

Berangkat dari kerangka konseptual tersebut, kami berargumen bahwa dalam demokrasi, toleransi menjadi sangat relevan karena tidak terhindarkannya pertentangan dan perbedaan.

 

Praktik intoleran dalam ruang demokrasi

Di sisi lain, penting untuk digarisbawahi bahwa konsensus dalam demokrasi dapat dicapai melalui dominasi mayoritas yang membungkam minoritas.

Elizabeth Noelle-Neumann, seorang ahli opini publik Jerman, menyebutnya sebagai sebuah proses spiral keheningan (the spiral of silence).

Dari konsep spiral keheningan ini, kita dapat melihat bagaimana sebuah ide atau pemikiran menjadi pemikiran yang diterima atau tidak diterima dalam ruang publik.

Salah satu kasus yang dapat dilihat dalam konteks ini adalah penerimaan masyarakat terhadap penolakan Ahok, meskipun sikap penolakan tersebut didasarkan oleh sentimen ras dan agama.

Terdapat dua proses utama mengapa masyarakat menerima wacana-wacana intoleransi tersebut, yaitu pengarusutamaan dan normalisasi, terutama melalui budaya populer dan kehidupan sehari-hari.

Akibatnya, lewat proses yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari sulit untuk menghadirkan wacana yang bertentangan tanpa mendapatkan cap atau tuduhan sebagai “anti Islam”. Label tersebut sangat dihindari oleh masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar.

Hal yang serupa juga terjadi di Yogyakarta. Seperti dalam kasus pemotongan nisan, minoritas cenderung menerima perlakuan kelompok mayoritas karena adanya relasi kuasa yang berbeda. Sehingga, menghasilkan kelompok minoritas yang tidak memiliki banyak alternatif selain menerima. Selain itu, mereka merasa sikap perlawanan terhadap praktik intoleran pun seringkali tidak memiliki banyak dampak karena aparat hukum yang seringkali cenderung melindungi kelompok mayoritas.

Pengarusutamaan dan normalisasi nilai-nilai intoleran adalah bagian dari proses yang mendorong nilai tersebut menjadi nilai mayoritas yang mendominasi ruang publik. Sementara pada saat yang sama membungkam nilai yang bertentangan.

Dengan demikian, demokrasi di Indonesia hingga kini masih memberi ruang bagi nilai mayoritas memiliki kuasa lebih atas kelompok-kelompok minoritas. Fenomena di Jakarta dan Yogyakarta menunjukkan bahwa konsensus dalam konteks demokrasi dapat terus menerus dicapai, walaupun tidak selalu dilandaskan pada toleransi.

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Peneliti Senior
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.