Penurunan angka kemiskinan yang melambat pada beberapa tahun terakhir telah mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berupaya menerapkan strategi terobosan baru untuk mengatasinya. Dalam RPJMN 2015-2019, salah satu strategi penanggulangan kemiskinan yang baru adalah melalui Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B).
Pada 2014, Bappenas telah mengujicobakan strategi P2B dalam bentuk program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) di Jawa Tengah. Program pemberdayaan ini berfokus pada pengembangan aset sosial, aset SDM, dan aset keuangan. Melalui sistem Kelompok Penghidupan Berkelanjutan (KPB), anggota mendapat pendampingan, pelatihan, dan pinjaman modal usaha/penyaluran kerja. Per Juni 2014, ujicoba PKKPM yang dilaksanakan di 10 desa, berhasil membentuk 154 KPB dengan anggota 2.713 orang.
Lembaga Penelitian SMERU menjadi pemantau atas proses pelaksanaan ujicoba tersebut. Tujuannya adalah mendapatkan informasi tepat waktu bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program. Terdapat 6 isu pokok yang dipantau, yaitu (i) persiapan yang meliputi verifikasi calon peserta dan sosialisasi program, (ii) dinamika aktivitas KPB, terutama kegiatan pertemuan dan menabung rutin, (iii) rencana usaha/kerja, berupa pembuatan proposal dan pelatihan, (iv) distribusi, penggunaan dan pengembalian pinjaman, (v) pelaksanaan usaha dan penyaluran kerja, dan (vi) peningkatan kapasitas peserta program, terutama perubahan prilaku mereka.
Konsep PKKPM dapat dilaksanakan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO). Beberapa aspek teknis masih menjadi penghambat, seperti pelaksana yang masih mengurus PNPM Perdesaaan dan verifikasi peserta yang kurang akurat. Namun, pada 2015 beberapa aspek kelemahan teknis itu telah diperbaiki sehingga pelaksanaan PKKPM dapat menjadi lebih baik. Tantangan pelaksanaan PKKPM adalah keberlangsungan pendampingan. Setelah menjalankan usaha, anggota KPB tetap memerlukan pendampingan, terutama untuk memperbaiki mutu produk dan perluasan pasar.