Untuk mengurangi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terhadap masyarakat miskin dan rentan, melalui Inpres No. 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin, pemerintah meluncurkan Program Subsidi Langsung Tunai (SLT). Sebagaimana juga program-program bantuan sebelumnya, pelaksanaan SLT di lapangan pun tidak luput dari berbagai kendala. Bersamaan dengan itu, muncul berbagai pendapat di masyarakat mengenai keefektifan program ini dan dampak yang ditimbulkannya.
Dalam rangka evaluasi dini dan upaya perbaikan penyaluran dana tahap berikutnya, Lembaga Penelitian SMERU melakukan dua kajian cepat (rapid appraisal) pelaksanaan SLT, yakni di DKI Jakarta dan di lima kabupaten/kota (Cianjur, Demak, Tapanuli Tengah, Bima, dan Ternate). Gambaran singkat hasil kajian ini dapat disimak dalam rubrik “Kajian Utama” dan “Data Berkata.”
Rubrik “Dari Lapangan” menyajikan dimensi lain dari temuan kajian ini, seperti potret layanan pencairan SLT di tingkat kantor pos cabang, prakarsa lokal dalam pelaksanaan SLT, serta profil penerima dan nonpenerima SLT, untuk menambah khasanah pemahaman pembaca akan realitas pelaksanaan SLT.
Uji coba pelaksanaan program dana tunai ini, seperti yang terpapar dalam rubrik “Opini,” sudah diprakarsai di beberapa negara, di antaranya yang berhasil adalah di Mexico yang dikenal dengan Program Progresa. Baik langkah-langkah teknis pelaksanaan program maupun desainnya yang peka terhadap disparitas gender dalam akses terhadap sumber daya dapat dijadikan pembelajaran penting dalam pelaksanaan program serupa di Indonesia.
Catatan mengenai kelemahan dan dampak program SLT yang ditulis oleh Mimin Rukmini dan Sad Dian Utomo dari PATTIRO mengakhiri edisi ini.
![application/pdf Ikon PDF](/modules/file/icons/application-pdf.png)