Studi baseline Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) menganalisis kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS) pada isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) serta kolaborasinya dengan pemerintah dalam advokasi multipemangku kepentingan. Studi ini dilaksanakan di enam provinsi mitra SKALA—Aceh, Gorontalo, Kalimantan Utara, NTB, NTT, dan Maluku—menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Di Kaltara, dari sisi penawaran (supply), temuan menunjukkan bahwa di Provinsi Kalimantan Utara, pelibatan masyarakat dan OMS GEDSI masih terbatas pada tahapan perencanaan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), sementara proses penganggaran sepenuhnya berada di ranah eksekutif dan legislatif tanpa ruang partisipasi publik. Musrenbang tematik yang secara khusus mengangkat isu GEDSI belum terlembagakan di tingkat provinsi; musrenbang inklusif baru diinisiasi pada tahun 2024 dan belum didukung oleh payung regulasi yang mengikat. Meskipun dokumen perencanaan dan penganggaran relatif tersedia melalui situs OPD dan PPID, aksesibilitasnya masih belum ramah bagi penyandang disabilitas. Dari sisi permintaan (demand), asesmen cepat terhadap lima OMS GEDSI di Kaltara menunjukkan bahwa jejaring merupakan aspek terkuat, sementara kapasitas sumber daya manusia menjadi aspek terlemah. Kebutuhan utama OMS tidak lagi pada pembentukan organisasi, melainkan pada peningkatan kapasitas individu dan kelembagaan, terutama dalam memahami kewenangan pemerintah provinsi, menyusun proposal dan laporan kegiatan, serta melakukan advokasi berbasis data dan dokumen perencanaan daerah. Tantangan geografis wilayah Kaltara yang luas dan tersebar turut membatasi keterlibatan OMS di luar ibu kota provinsi. Dalam konteks Provinsi Kalimantan Utara, penguatan pengarusutamaan GEDSI perlu difokuskan pada pembangunan kapasitas dasar sistem dan aktor secara bertahap. Sebagai provinsi baru dengan wilayah luas, terpencar, dan perbatasan, prioritas utama adalah memperkuat kapasitas teknokratis OMS GEDSI agar mampu berpartisipasi efektif dalam siklus perencanaan daerah, termasuk pemahaman kewenangan provinsi, dokumen perencanaan, dan cantolan anggaran. Secara paralel, pemerintah provinsi perlu melembagakan mekanisme perencanaan inklusif yang telah diinisiasi, seperti musrenbang inklusif, melalui kejelasan mandat dan dukungan anggaran. Mengingat keterbatasan dan sebaran OMS, pendekatan kolaborasi perlu menekankan penguatan jejaring lintas wilayah, pemanfaatan kerangka kelembagaan yang ada (misalnya Forum PUSPA), serta peningkatan aksesibilitas informasi publik yang ramah disabilitas. Pendekatan ini menempatkan Kaltara pada jalur penguatan prasyarat sistem sebelum mendorong kolaborasi GEDSI yang lebih kompleks dan berkelanjutan.
Saran Sitasi:
Bachtiar, Palmira Permata, Ana Rosidha Tamyis, Wiwin Purbaningrum, Fitri Ayunisa, Asri Yusrina, dan Ari Ratna Kurniastuti (2025) ‘Laporan Studi Baseline Provinsi Kalimantan Utara: Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan GEDSI.’ Jakarta: The SMERU Research Institute dan SKALA <URL> [tanggal akses].








