Keberhasilan transisi energi nasional memerlukan penerjemahan agenda nasional ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Studi ini menganalisis 27 dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi untuk menilai sejauh mana agenda transisi energi telah diakomodasi melalui tiga dimensi: (i) keterpaduan dengan strategi nasional, (ii) rancangan kebijakan transisi energi daerah, dan (iii) penyiapan ekosistem pendukung. Analisis dokumen dengan bantuan kecerdasan buatan yang telah divalidasi peneliti dilengkapi dengan pendalaman kualitatif di Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi agenda transisi energi paling kuat pada keterpaduan dengan strategi nasional: 18 provinsi telah menurunkannya hingga tingkat program. Namun, hanya 10 provinsi yang telah menjabarkan rancangan program secara operasional, dan baru 6 provinsi yang mencantumkan secara rinci dukungan kelembagaan, pendanaan, serta pengawasan. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan lagi sekadar memasukkan transisi energi ke dalam RPJMD, melainkan memperkuat perangkat implementasinya. Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi perlu memperkuat sinkronisasi kebijakan dan data, kepastian pendanaan dan pembagian kewenangan, koordinasi lintas sektor, kapasitas daerah, serta integrasi program ke dalam penganggaran daerah.


