Kerja Perawatan: Temuan dan Pelajaran dari Beban Tidak Terlihat yang Dipikul Perempuan

24 Juli 2026

Para perempuan peserta FGD memberikan gawai kepada anak-anak mereka agar anak-anak tidak rewel. Mereka memantau asupan air minum anak-anak hingga berbagi air minum mereka kepada anak-anak. Selain itu, para perempuan itu menjelaskan stiker label nama kepada anak-anak, membantu mereka memahami acara yang sedang berlangsung, dan memastikan kudapan yang dibagikan sesuai dengan selera anak-anak, misalnya dengan menyingkirkan topping roti yang tidak disukai anak-anak. (Catatan peneliti, FGD komunitas, Jakarta Selatan, 18 Januari 2025)

Catatan pengamatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data untuk studi Future Demand for Care: Lessons from Indonesia yang memetakan lanskap kerja perawatan di Indonesia, khususnya dalam hal perawatan anak-anak, perawatan lansia, dan perawatan disabilitas. Dalam diskusi kelompok terfokus (FGD), para peserta laki-laki hadir sendirian. Sebaliknya, ada saja peserta perempuan yang datang bersama anak-anak mereka yang masih kecil—bahkan cucu mereka.

Sembari berdiskusi, para ibu sibuk merawat, mengawasi, dan merespons kebutuhan anak-anak mereka. Pola multitasking ini bukan pengecualian, melainkan cerminan bagaimana kerja perawatan melekat pada kehidupan sehari-hari perempuan. Melalui artikel ini, kami menyoroti bagaimana norma gender tradisional membuat perempuan menanggung beban perawatan yang berlapis, terutama dalam hal pengasuhan anak.

 

Norma Gender Tradisional dalam Kerja Perawatan: Perempuan dan Pengasuhan

Kerja perawatan, seperti merawat bayi, menemani anak yang sakit, mengurus lansia, menyiapkan bekal makanan, dan membersihkan rumah, masih sering dimaknai sebagai tugas kodrati perempuan. Aktivitas-aktivitas ini terjadi “di belakang layar”, tidak diupah atau diupah rendah, dan jarang dihargai. Temuan kami menguatkan berbagai penelitian yang menunjukkan  bahwa kerja perawatan diasumsikan sebagai tugas moral perempuan—ibu, istri, anak perempuan, atau kerabat perempuan lainnya.

Pemahaman tersebut membuat tindakan laki-laki melakukan perawatan dianggap sebagai “bantuan” alih-alih tanggung jawab yang selazimnya juga dilakukan laki-laki. Pandangan bahwa peran laki-laki dalam perawatan hanyalah untuk membantu perempuan menjalankan tanggung jawabnya, seperti menyuapi anak, kerap menimbulkan glorifikasi terhadap laki-laki yang mau melakukan hal tersebut. Padahal, menyuapi anak seharusnya merupakan hal yang lumrah dilakukan ayah maupun ibu. Norma sosial yang menekankan perempuan sebagai perawat utama dalam keluarga menimbulkan anggapan bahwa laki-laki “tidak pantas” melakukan pengasuhan anak.

Dalam salah satu FGD khusus laki-laki yang kami lakukan di Kota Padang, kami mencatat kuatnya pemahaman peserta mengenai pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin di lingkungan mereka.

Iya, istri aja [terkait mengurus anak]. Kalau di Minang ini kebanyakan [laki-laki] nggak ikut campur [mengurus anak]. Hanya perempuan saja. Kalau kita laki-laki ini urusannya kita bekerja aja gitu. Jadi, kita nggak tahu dalam urusan keluarga apa itu. Kita tahunya masalah biaya. Dia bilang minta duit itu, dah. Terus selama ini saya sibuk pergi-pergi. (FGD komunitas, Padang, 1 Februari 2025)

Pemahaman atas “kebiasaan” pengelolaan kerja perawatan ini dilembagakan dalam instrumen hukum seperti Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini melanggengkan pembagian peran domestik yang kaku: negara mendelegasikan tanggung jawab pencarian nafkah dan perlindungan secara eksklusif kepada suami, sementara urusan rumah tangga kepada istri. Pasal 31 ayat (3) serta Pasal 34 ayat (1) dan (2) menanamkan norma gender secara struktural. Ketika perempuan didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk memasuki pasar kerja—menjalani “shift pertama”—UU Perkawinan secara legal tidak membebaskan mereka dari kewajiban “shift kedua”, yakni mengurus rumah dan keluarga. Perempuan pun bekerja tanpa henti selama 24 jam.
 

Dilema Perempuan Bekerja

Di bidang pendidikan, Indonesia telah mencapai kemajuan dalam menjamin kesetaraan gender. Jumlah perempuan di sekolah dasar hingga menengah lebih banyak daripada jumlah laki-laki, demikian pula di tingkat perguruan tinggi. Namun demikian, capaian ini tidak tecermin dalam angkatan kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan hanya mencapai 56,42%—jauh di bawah partisipasi laki-laki sebesar 84,66%.

Salah satu faktor stagnannya TPAK perempuan adalah banyaknya perempuan yang berhenti bekerja setelah menikah dan/atau memiliki anak. Seorang peserta FGD di Jakarta Selatan bercerita bahwa ia berhenti bekerja setelah melahirkan karena merasa itu adalah “kewajiban seorang ibu”. Di Yogyakarta, seorang peserta lain berhenti bekerja sebagai staf administrasi toko setelah melahirkan anak ketiga. Sebelumnya, pemilik toko mengizinkan ia membawa dua anaknya yang masih kecil ke tempat kerja. Namun, setelah kelahiran anak ketiga, ia sungkan meminta izin untuk membawa ketiga anaknya sekaligus, sebab tidak ada yang dapat menjaga mereka di rumah dan tidak ada layanan penitipan anak yang terjangkau baginya.

Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana tanggung jawab pengasuhan dilekatkan kepada perempuan dan diperlakukan sebagai urusan pribadi, bukan sebagai tanggung jawab bersama antara negara, tempat kerja, pasar, dan pekerja. Stigma bahwa pengasuhan adalah ranah perempuan masih sangat kuat, sejalan dengan norma gender yang menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan sebagai pengasuh di ruang domestik. Temuan ini menegaskan bahwa norma gender tidak hanya memengaruhi keputusan individu, tetapi juga membentuk struktur peluang yang tersedia bagi perempuan di pasar kerja.

 

Kebijakan dan Praktik Perawatan Anak di Indonesia

Studi kami meneropong isu kebutuhan perawatan di masa mendatang melalui lensa ekonomi perawatan. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengintegrasikan kebijakan perawatan secara lebih sistematis dan inklusif. Komitmen ini diwujudkan, salah satunya, melalui Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan yang memuat tujuh arah kebijakan sebagai fondasi penguatan sistem perawatan di Indonesia.

Peta jalan tersebut tidak hanya menyoroti kebutuhan layanan perawatan, tetapi juga menekankan pemenuhan hak para pengasuh (caregiver) yang melakukan perawatan. Sejak pertengahan 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sebagai kementerian yang menjadi pengampu utama, telah memimpin kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan agar peta jalan ini tersosialisasikan dan terlaksana.

Salah satu temuan penting dalam studi kami adalah terkait pandangan orang-orang terhadap layanan perawatan berbayar. Masih banyak anggota masyarakat maupun pembuat kebijakan berpandangan bahwa perawatan seharusnya hanya dilakukan oleh keluarga. Jika pun ada yang ingin mengakses layanan berbayar, seperti tempat penitipan anak, mereka sering kali terbentur oleh mahalnya biaya perawatan swasta dan kualitas layanan yang kurang terjamin.

Jika tidak ada kerabat yang dapat membantu menjaga anak, banyak keluarga bergantung kepada pekerja rumah tangga (PRT) sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Namun, sering kali PRT bekerja tanpa kontrak, yang menempatkan PRT dalam posisi rentan dari segi gaji, jam kerja, dan jaminan sosial. Kebergantungan terhadap skema informal ini merupakan persoalan tersendiri dalam sistem perawatan di Indonesia.

Di sisi lain, kebijakan cuti maternitas, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, membingkai tanggung jawab pengasuhan anak sebagai ranah eksklusif ibu. Pasal 4 secara eksplisit mengatur hak “ibu yang bekerja”, alih-alih menggunakan istilah yang lebih inklusif, seperti “orang tua yang bekerja”. Pilihan bahasa ini memperkuat pandangan bahwa pengasuhan merupakan tanggung jawab perempuan.

Pendekatan tersebut berbeda dengan Jepang yang mendorong redistribusi pengasuhan melalui cuti ayah berbayar setara dengan 30 minggu gaji penuh, yang meningkatkan partisipasi ayah hingga 30% pada 2025. Sementara itu, Kanada, melalui Educational Childcare Act 1997 di Quebec, menyediakan layanan pengasuhan anak universal bertarif rendah yang menjamin akses bagi seluruh anak usia prasekolah, tanpa memandang status ekonomi maupun pekerjaan orang tuanya.

Selain minimnya implementasi cuti paternitas, Indonesia juga belum memiliki kebijakan kerja fleksibel, seperti flexible work arrangement (FWA), yang dapat membantu orang tua mengakses layanan perawatan. Sejauh ini, opsi FWA hanya berlaku secara baku di sektor pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 4 Tahun 2025. Hal ini mengisyaratkan bahwa masih banyak pekerja kesulitan untuk memenuhi kebutuhan perawatan anak.

 

Perawatan untuk Masa Depan Bersama 

Temuan kami menunjukkan bahwa kerja perawatan, terutama pengasuhan anak, masih diperlakukan sebagai “urusan perempuan”, sementara sistem perawatan yang ada belum mampu menopang kebutuhan keluarga-keluarga di Indonesia secara memadai. Untuk mengubah kondisi ini, reformasi kebijakan menjadi krusial. Keberadaan peta jalan dan pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan langkah awal yang baik untuk mengakui pentingnya kerja perawatan bagi kesejahteraan kita bersama. Penerapan FWA secara universal bagi sektor swasta dan revisi pasal-pasal UU Perkawinan yang mengukuhkan pembagian peran tradisional juga mendesak untuk dilakukan demi menjamin ekosistem perawatan yang ramah perempuan.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ekosistem ekonomi perawatan yang setara dapat dibangun melalui kombinasi kebijakan yang mendukung redistribusi pengasuhan dan investasi negara dalam layanan publik. Indonesia perlu mengambil langkah serupa dengan menghadirkan layanan pengasuhan yang berkualitas, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah. Dengan memperkuat fondasi kebijakan dan layanan ini, Indonesia dapat membangun ekonomi perawatan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang bagi perempuan untuk berdaya tanpa harus mengorbankan kesejahteraan mereka.

Kata Kunci: ekonomi perawatan, perawatan anak, peran gender

 

Bagikan laman ini

Penulis

Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.
Staf Administrasi Junior SLC
Penafian:
Posting blog SMERU mencerminkan pandangan penulis dan tidak niscaya mewakili pandangan organisasi atau penyandang dananya.