Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional, yang diharapkan dapat sejalan dengan visi Net Zero Emission 2050. Peran pemerintah daerah menjadi krusial setelah disahkannya Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan tambahan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan energi baru dan terbarukan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam agenda transisi energi, dan kemampuan mereka dalam mengisi peran tersebut menjadi kunci untuk transisi energi yang berkeadilan.
Bagaimana memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong transisi energi? Bagaimana pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas mereka untuk memfasilitasi transisi energi yang berkeadilan?
Moderator: Luthfyana Kartika Larasati (Manager, Climate Policy Initiative)
Pembicara:
-
Dr. Ir. Djoko Siswanto, M.B.A (Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional) "Tata Kelola Energi untuk Mencapai Transisi Energi Berkeadilan"
-
Aris Munandar, SE., MM (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Substansi ESDM, Kementerian Dalam Negeri “Upaya Peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam Transisi Energi”
-
Hening Wikan (Peneliti, SMERU) "Peran Pemerintah Daerah dan Aktor Nonpemerintah di Daerah dalam Transisi Energi Berkeadilan"