Our Expertise

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan sistem perlindungan sosial agar kesejahteraan seluruh warga negara semakin terlindungi sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu elemen masyarakat yang saat ini membutuhkan perhatian secara khusus untuk mendapatkanperlindungan sosial adalah kelompok orang lanjut usia (lansia).

Kebijakan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa yang dimulai pada 2018 untuk menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan gizi buruk di desa menimbulkan beberapa permasalahan.

- manifestasi kemandirian desa,
- pengakuan atas kemampuan teknokrasi desa untuk merumuskan kebutuhan pembangunan wilayahnya, dan
- alat evaluasi bagi pemerintah supradesa maupun masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, setiap desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa sejatinya digunakan sebagai acuan rencana kerja tahunan pemerintah desa dan merupakan manifestasi kemandirian desa dalam menyusun arah dan tujuan pembangunan.* Namun, desa masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa.

Pandemi COVID-19 di Indonesia telah berujung pada krisis sosial-ekonomi yang dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Untuk menangani krisis tersebut, pemerintah telah menerapkan program-program jaring pengaman sosial (JPS) yang mencakup, antara lain, bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja, dan pemotongan tagihan listrik.