Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 2011. Setelah itu, Pemerintah mengubah UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menyusun Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) serta Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2020–2024.
Namun, pengetahuan dan pemahaman mengenai situasi anak dengan disabilitas di Indonesia saat ini masih sangat terbatas.
Bagaimana situasi anak dengan disabilitas di Indonesia saat ini?
Wilayah Studi
Nasional
Topik Penelitian
Kata Kunci
anak
anak penyandang disabilitas
kesejahteraan anak
kebijakan anak
inklusif
Tipe Publikasi
Infografik, Poster, dan Lembaran Fakta
Download (240.36 KB)